"Diduga Tidak Mengantongi Izin”, Aktivitas Pembangunan Sport Center di Jalan Sungai Kampar Kuantan Tetap Berjalan
PEKANBARU, Inforiau.co – Aktivitas pembangunan sport center yang diduga tidak mengantongi izin namun tetap melakukan pekerjaan mencuat di Jalan Sungai Kampar, Kota Pekanbaru.
Laporan masyarakat menyebutkan proyek yang berlokasi di Kecamatan Limapuluh tersebut tetap berjalan meski perizinannya belum ada, Kamis(15/1/25).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan pembangunan tanpa izin tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari media. Namun, ia menyampaikan bahwa saat ini sedang menjalani cuti.
“Baik, informasinya kami terima terlebih dahulu. Mohon maaf karena saat ini saya sedang cuti,” ujar Yuliarso dalam pesan singkat WhatsApp kepada media.
Meski demikian, Yuliarso mempersilakan media untuk menyampaikan data-data pendukung terkait laporan masyarakat tersebut. Ia memastikan informasi yang masuk akan diteruskan kepada personel terkait di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan nanti disampaikan data-datanya, akan saya teruskan ke personel,” tambahnya.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa hingga kini aktivitas pembangunan sport center tersebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan perizinan serta penegakan aturan tata ruang dan bangunan di wilayah Kota Pekanbaru.
Warga berharap instansi berwenang, termasuk Satpol PP dan dinas teknis terkait, dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pembangunan.
Warga juga berharap, karena adanya dugaan upaya melawan hukum berupa pelaksanaan pembangunan tanpa IMB, maka dinas terkait diminta tidak menerbitkan IMB kepada pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, konfirmasi dari pihak pelaksana pembangunan menyebutkan bahwa mereka saat ini sedang mengajukan proses perizinan tersebut. (Jsr)
