Pelantikan April

Kamis, 16 Maret 2017 13:34:46 938
Pelantikan April

Pekanbaru, Inforiau.co - Setelah tertunda beberapa hari, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru menetapkan Dr H Firdaus ST MT  dan H Ayat Cahyadi SSi sebagai pemenang Pilkada Kota Pekanbaru masa bakti 2017-2022, Rabu (15/3). Selang beberapa jam setelahnya, DPRD Pekanbaru juga langsung memplenokan kemenangan ini.

Diprediksi jadwal pelantikan Firdaus-Ayat sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilakukan pada April 2017. Dalam aturannya setelah sidang paripurna penetapan di DPRD Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru mengajukan surat  kepada Kemendagri melalui Gubernur Riau untuk proses pelantikan.

Firdaus menyebutkan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Pekanbaru, proses pelantikan akan dilakukan pada bulan April 2017, namun jika ada kebijakan lain dari Presiden atau Mendagri itu diluar sepengetahuan kita.

"Jika penetapan paslon pemenang dilakukan bulan Maret, tentunya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Pekanbaru pelantikan akan dilakukan bulan April, namun jika ada keputusan lain dari Presiden atau Mendagri tentu harus kita turuti," jelas Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, Pilkada serentak yang dilakukan di Indonesia saat ini diikuti oleh ratusan Kabupaten/Kota, namun yang tidak bersengketa ada sekitar 80 Kabupaten/Kota termasuk Kota Pekanbaru. Sedangkan untuk proses pelantikan juga terbagi tiga proses.

"Ada tiga proses pelantikan, pertama kepala daerah akan segera dilantik jika masa jabatannya sudah habis dan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, kedua dilantik setelah ada keputusan dari MK dan ketiga dilantik setelah masa jabatannya berakhir," jelas Firdaus.

Artinya proses pelantikan dimungkinkan ada tiga gelombang namun belum tahu kapan waktu dan tempatnya. ''Kita tunggu keputusan dari Mendagri. Bisa jadi pelantikan dilakukan serentak di Jakarta" tutur Firdaus.

Usai penetapan dari KPU Pekanbaru, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Sidang Istimewa pengumuman pasangan calon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam dua agenda tersebut, dari lima pasang calon yang bertarung pada Pilkada Pekanbaru hanya pasangan Firdaus-Ayat yang tampak hadir, sedangkan empat pasangan lainnya tidak satupun yang hadir.

Meski para kompetitornya tidak datang dalam acara penetapan, Firdaus tetap memberikan ucapan terima kasih kepada kompetitornya tersebut, karena Kota Pekanbaru menjadi contoh dan mendapatkan perhatian khusus oleh beberapa Kabupaten Kota yang ada di Indonesia kategori pilkada aman.

KPU Pekanbaru telah menyiapkan tempat duduk bagi lima paslon yang ikut dalam Pilkada 2017, namun hanya paslon Firdaus-Ayat yang hadir

Untuk membangun Kota Pekanbaru lima tahun kedepan, Firdaus akan merangkul kompetitornya seperti Syahril - Said Zohrin, Herman Nazar-Defi Warman, Ramli-Irvan dan Dastrayani Bibra-Said Usman untuk bersama sama membangun Kota Pekanbaru yang lebih baik lagi.

"Paslon 1,2,4dan 5 mereka adalah putra terbaik yang dimiliki Kota Pekanbaru yang memiliki cita-cita besar untuk membangun Pekanbaru yang lebih baik, karena pemenang hanya satu maka kita ajak mereka untuk bersinergi untuk menyatukan semua konsep yang ada untuk membangun pekanbaru," jelas Firdaus.

Sidang paripurna DPRD Pekanbaru dipimpin langsung Wakil Ketua Pekanbaru Sigit Yuwono ST dan JR Sinaga SE, serta anggota dewan lainnya. Sementara hadir juga Pj Walikota Edwar Sanger, Ketua KPU Pekanbaru, Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih Firdaus MT-Ayat Cahyadi, unsur Forkompinda dan pemuka masyarakat lainnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menyebutkan, paripurna istimewa ini sudah sesuai dengan agenda Banmus. Sebab, ini juga sesuai dengan keputusan KPU Pekanbaru, tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilwako Tahun 2017, adalah pasangan Firdaus MT dengan Ayat Cahyadi dengan perolehan suara 94.784 atau 33,84 persen.

"Rapat ini sesuai dengan agenda Banmus. Apalagi proses pemilihan kemarin tertib, tidak ada gejolak. Berdasarkan surat edaran Kemendagri RI, DPRD harus mengumumkan hasil Pilwako ini, sebelum disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Riau, untuk agenda pelantikan," kata Sigit.

Disambung Sigit, dasar paripurna istimewa ini yakni, UU No 8 tahun 2015, tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Surat Edaran (SE) Mendagri No 100/140/SJ, tertanggal 19 Januari 2016, tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian.

Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, yang menegaskan DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, oleh KPU sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Jika menilik agenda kegiatan DPRD Pekanbaru, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 kemungkinan akan digelar April 2017 mendatang. "Tapi, agenda pelantikan ini dikoordinasikan dengan DPRD Provinsi dan Gubernur Riau," sebutnya.

Maka dari itu kata Sigit, sesui masa jabatan yang akan dijalani periode 2017-2022, besar harapan pihak DPRD agar Walikota dan Wakil Walikota terpilih, bisa membawa Kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik dan sesuai amanah masyarakat.

"Kami berharap agar bisa lebih amanah. Terutama untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Sigit. (gil/*1)

KOMENTAR