Barang Bukti 85 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Meranti

Kamis, 17 Februari 2022 23:06:00
Barang Bukti 85 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Meranti
Saat pemusnahan barang bukti hasil tangkapan

Meranti - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht atau mempunyai hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (17/2/2022) siang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 85 perkara berupa, sabu-sabu 225,59 gram, Ekstasi 158 butir, Ganja 269,81 gram, sejumlah handphone dan senjata tajam serta barang bukti lainnya.

Sebagaimana disampaikan Kajari Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH bahwa sebanyak 85 Perkara Pidana sudah inkracht dan dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

"Adapun pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas rutin setelah perkara pidananya inkracht atau mempunyai hukum tetap, juga sebagai wujud nyata dalam proses hukum terhadap barang sitaan yang dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Diungkapkan Waluyo pula, dengan kegiatan yang menjadi tugas bersama itu diharapkan akan mempereratkan koordinasi dalam mengembankan tugas bersama khususnya narkotika guna memelihara ketertiban agar lebih produktif dan membimbing keharmonisan terbaik bagi bangsa dan negara.

Ia juga berharap, kedepanya tindak pidana kejahatan di Kepulauan Meranti dapat menurun dan masyarakat dapat mengetahui efek bahaya dari penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTH SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH, mengungkapkan bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut pihak Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti sangat mendukung, agar barang bukti tersebut tidak dapat disalah gunakan oleh oknum-oknum lainnya.

"Mohon dukungan dari semua pihak untuk memusnahkan narkoba di daerah kita ini, dan harus kita perangi secara bersama-sama," ujarnya (Bom)

KOMENTAR