Baru Dibuka, Sekarang Pemberangkatan Umrah Dihentikan Lagi

Senin, 17 Januari 2022 10:31:48
Baru Dibuka, Sekarang Pemberangkatan Umrah Dihentikan Lagi
Masjidil Haram (Foto: Kontan.co.id)

Jakarta - Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama M Noer Alya Fitra menyatakan, pemberangkatan umrah dihentikan sementara sejak 15 Januari 2022.

Kebijakan ini disebut dalam rangka evaluasi pemberangkatan jemaah umrah yang telah dilaksanakan selama sepekan, yaitu sejak 8 Januari.

"Per tanggal 15 kemarin sudah tidak ada lagi keberangkatan jemaah umrah. Jadi sampai saat ini kami melakukan evaluasi hingga yang berangkat umrah perdana pulang," kata Noer, Kompas, Senin (17/1/2022).

Menurut Noer, keputusan evaluasi pemberangkatan umrah bergantung pada hasil pemantauan jemaah yang kembali ke Tanah Air.

"Keputusannya tergantung yang pulang. Kalau hasilnya baik, tidak ada kasus, kami lanjut dengan skema OGP (One Gate Policy). Tapi kalau banyak (kasus Covid-19) dan harus ada penghentian sementara, akan kami informasikan," ucapnya.

Sementara itu, dikutip dari siaran pers Kementerian Agama, selama periode 8-15 Januari, Kemenag memberangkatkan 1.731 jemaah umrah melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta menggunakan skema OGP.

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan, perlu ada evaluasi pemberangkatan umrah bertalian dengan perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi. Ia menegaskan, Kemenag melakukan evaluasi komprehensif.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat kasus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Jemaah umrah diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita akan melakukan evaluasi komprehensif dalam rangka evaluasi keberangkatan kemarin," sebut Hilman.*

KOMENTAR