Belanja "Dilarang" Pakai Kantong Plastik

Selasa, 26 Januari 2016 22:52:57 2066
Belanja
Ikustrasi, kantong plastik berbayar
Jakarta, inforiau.co - Terhitung mulai Februari ini, tak akan ada lagi kantong plastik cuma-cuma. Saat berbelanja di supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong, plastik pembungkus bakal berbayar.
 
Itu telah menjadi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurangi sampah plastik. Tepatnya pada 21 Februari nanti, kebijakan kantong plastik berbayar akan diujicobakan di 22 kota Indonesia, bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
 
Ada pun kota-kota yang mewajibkan kantong plastik berbayar, di antaranya Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Jogjakarta.
 
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 LHK Tuti Hendrawati Mintarsih menyebutkan, kebijakan ini untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengonsumsi kantong plastik agar bijaksana.
 
“Kebijakan ini didukung oleh pemerintah kota dan asosiasi pengusaha retail Indonesia (APRI, red.),” ungkapnya di Jakarta belum lama ini.
 
Konsumen nantinya diusulkan membayar ganti rugi sebesar Rp 500 per kantong plastik jika berbelanja di supermarket atau ritel tertentu.
 
“Ada dua poin yang paling krusial terkait mekanisme. Harga Rp500 itu tawaran kami karena penentuan harga juga krusial,” kata Kepala Subdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik.
 
Dua opsi yang diusulkan terkait mekanisme harga yaitu dari Rp500 per kantong plastik, Rp 200 dikembalikan ke konsumen jika mereka mengembalikan kantong plastiknya.
 
Sementara Rp300 dikelola untuk pengelolaan sampah plastik dan lingkungan yang akan diawasi oleh pemerintah daerah. Opsi kedua yaitu, kantong plastik dijual sebagai barang dagangan tapi diinginkan sebagian uang hasil dagangan tersebut dikembalikan untuk pengelolaan lingkungan.
 
“Ada masukan juga dari Kementerian Perdagangan apakah nanti harga kantong plastik ini sama disemua pasar ritel karena ada kelas-kelasnya sendiri seperti supermarket, minimarket dan hypermarket,” tambah dia.
 
Direktur Pengelolaan Sampah LHK Sudirman menyebut nantinya ini akan dijadikan sebuah indikator dalam penilaian penghargaan Adipura. ”Untuk dapet Adipura Kencana, 50 persen retail di kota tersebut harus komitmen,” jelasnya.
 
Sedangkan, untuk kota yang mendapatkan penghargaan adipura harus mengikuti komitmen ini.
 
Kebijakan terkait kantong plastik berbayar ini nantinya akan dimasukkan dalam sebuah regulasi Peraturan Menteri (Permen). ”Akan keluar nanti bulan Juni, isinya roadmap, regulasi dan kesepakatan harganya,” jelasnya.
 
Dalam ujicoba ini, harga plastik akan diatur sementara berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Mereka pun antusias menjalani kebijakan ini dan mengaplikasikannya dalam bentuk Peraturan Gurbernur (Pergub).
 
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menyambut baik usulan kebijakan yang prolingkungan tersebut. ”Kita minta agar sistem yang diciptakan tidak merugikan sistem yang telah dibangun retail selama ini,” jelasnya.
 
Perlu adanya payung hukum yang pasti dalam pelaksanaannya. Harapannya, aturan roadmap kebijakan tersebut LHK berkoordinasi bersama dengan anggota APRINDO dalam penyusunannya.
 
”Sebab, kamilah yang berhadapan langsung dengan konsumen,” tuturnya.
 
Ia juga berharap ada upaya sosialisasi dan edukasi kepada konsumen terkait kebijakan tersebut. Selain itu, diharapkan juga ada standarisasi harga dan kualitas kantong plastik sehingga ketika konsumen berbelanja ada kesamaan.
 
Sementara terkait harga kantong plastik, Aprindo masih terbuka untuk masukan-masukan artinya ada pertimbangan kalkulasi dari produsen.
 
“Kita masih bahas masalah harga ini di internal Aprindo, tapi kira-kira dengan harga yang terjangkau oleh konsumen jangan yang tinggi karena yang masuk ke ritel itu dari segala status,” kata Roy.
 
Menurut dia, harga harus sesuai dengan kualitas kantong plastik tapi jangan terlalu murah seperti Rp100 karena tidak akan memberi efek kepada konsumen.
 
“Angka paling minim kisarannya antara Rp500-Rp1.000 masih oke, ini juga kaitan dengan kualitasnya artinya bisa digunakan kembali terkait dengan ‘reuseable’,” tambah Roy.
 
Perlu diketahui, Indonesia merupakan penghasil sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Sampah plastik membutuhkan waktu 400 tahun untuk diurai jika dibuang ke tanah. IR

KOMENTAR