Azmun Jaafar Minta Dibebaskan Hakim

Kamis, 02 Juni 2016 10:29:46 1187
Azmun Jaafar Minta Dibebaskan Hakim
Azmun Jaafar saat menjalani persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru, inforiau - Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar minta dibebaskan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu disampaikan Azmun, melalui kuasa hukumnya Suhendro, sewaktu membacakan nota pembelaan atau pledoi di Ruang Garuda PN Pekanbaru, Rabu (1/6/2016).

"Terdakwa sejak mencalonkan dan diangkat sebagai Bupati pada tahun 2001 dan 2006 sudah tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terdakwa juga sejak 3 Agustus 2009, tidak lagi sebagai penyelenggara negara, kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian tetap oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Bupati Pelalawan pada 27 Agustus 2009," ungkap Suhendro kepada majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko.

Selain itu, Suhendro juga menyoroti terkait perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, termasuk tidak dilakukannya verifikasi atas isi BAP Penyidik kepada para pejabat yang terkait. Hasil audit tersebut, menurutnya, diragukan kebenarannya.

"Auditor tidak mengetahui darimana kerugian negara Rp38 miliar. Auditor hanya menghitung berdasarkan pembayaran ganti rugi tanah tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011," terangnya.

Sementara itu, Tengku Azmun Jaafar dalam pledoi pribadinya menyampaikan sikap prihatinnya terhadap perkara yang menimpa dirinya.

Menurutnya, perkara yang berawal pada tahun 2002, dengan maksud membangun kawasan perkantoran Pemda Pelalawan guna mengatasi masalah kekurangan sarana perkantoran yang dialami Pemda Pelalawan.

"Dalam realisasinya, telah melahirkan karya yang besar dan nyata serta bermanfaat bagi Pemda dan masyarakat Pelalawan. Kehadiran Bhakti Praja disambut dengan suka cita dan telah menjadi kebanggaan Pemda dan masyarakat Pelawan, sejak saat dibangun hingga sekarang," sebut Azmun.

Tiba-tiba, lanjutnya, pada tahun 2011 semua kebanggan dan suka cita itu berubah menjadi duka cita yang mendalam. Dalam rangka pengadaan lahan untuk kawasan Bhakti Praja tahap pertama dan kedua, telah banyak orang didakwa telah mengadakan permufakatan jahat dan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk dirinya.FRC

KOMENTAR