8 Daerah di Riau Sepakat Tuntut PSU
Selasa, 12 Januari 2016 21:50:54 1457

Jakarta, inforiau.co - Hampir semua isi gugatan perkara sengketa pilkada tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh delapan daerah Kabupaten di Riau, sama.
Yakni membatalkan keputusan KPUD masing-masing terkait penetapan hasil perolehan suara pilkada 2015 dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini diungkapkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang pendahuluan kasus sengketa pilkada di MK, Senin (11/1).
Seperti yang diungkapkan kuasa hukum pasangan Zukri-Abdul Annas Badrun dalam pilkada Kabupaten Pelalawan, Sutra Prayuna, meminta Panel Majelis MK membatalkan surat keputusan KPUD Pelalawan terkait rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Pelalawan.
"Kami mohon majelis hakim membatalkan keputusan KPUD Pelalawan dalam menetapkan rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Pelalawan," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Herman Sani, Heryanti Hasan dalam sengketa pilkada Rokan Hilir, meminta majelis hakim MK untuk melakukan memerintahkan KPUD Rokan Hilir untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kecamatan di Rokan Hilir.
"Kuat dugaan Pasangan Suyanto-Jamiluddin menggunakan kekuasaannya sebagai Bupati untuk mengerahkan bawahannya dalam Pilkada di Rokan Hilir," terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan pasangan Indra Putra-Konperensi lewat kuasa hukumnya Heru Widodo memohon agar MK menggelar PSU dan mendiskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang oleh KPUD Kabupaten Kuansing.
"Kami juga memohon agar MK memerintahkan kepada pihak termohon untuk menyelenggarakan PSU dan mendiskualifikasi pasangan yang dimenangkan berdasarkan putusan KPUD Kuansing," katanya.
Rencananya sidang lanjutan akan digelar kembali hari Kamis (14/2) dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, yakni KPUD dan pihak terkait.
Jadwal Sidang Pendahuluan
Kabupaten Pelalawan, gugatan pasangan Zukri Misran-Anas Badrun tercatat pada nomor register 9/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016 dengan gugatan perselisihan suara 1,13 persen.
Kabupaten Indragiri Hulu, gugatan pasangan Tengku Muktharudin-Aminah tercatat pada nomor register 45/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016 dengan gugatan perselisihan suara 16,42 persen.
Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan pasangan Indra Putra-Komperensi tercatat pada nomor register 65/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016 dengan gugatan perselisihan suara 0,21 persen.
Kabupaten Rokan Hilir, gugatan pasangan Herman Sani-Taem tercatat pada nomor register 92/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016 dengan gugatan perselisihan suara 10,82 persen.
Kabupaten Bengkalis, gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra tercatat pada nomor register 103/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, dengan gugatan perselisihan suara 18,00 persen.
Kabupaten Rokan Hulu, gugatan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi tercatat pada nomor register 106/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, dengan gugatan perselisihan suara 0,66 persen.
Kabupaten Siak, gugatan pasangan Suhartono-Syahrul tercatat pada nomor register 122/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, dengan gugatan perselisihan suara 19,61 persen.
Kemudian, Kabupaten Kepulauan Meranti, gugatan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis tercatat pada nomor register 144/PHP.BUP-XIV-2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, dengan gugatan perselisihan suara 12,70 persen. Rtc/Ir3