LAM Kepri Bentuk Tim Khusus 7 Orang, Siap Kawal Kasus Rida K. Liamsi dan Serukan Penyelesaian Bermartabat
TANJUNGPINANG, Inforiau.co – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap resmi terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi budayawan Melayu sekaligus penerima gelar adat Dato' Seri Lela Budaya, Rida K. Liamsi (Ismail Kadir). LAM Kepri membentuk Tim Khusus beranggotakan tujuh orang untuk mengumpulkan data dan fakta serta mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan hukum dan budaya.
Sikap tersebut disampaikan dalam siaran pers LAM Kepri yang diterima pada Senin (6/7/2026). Organisasi adat itu menyatakan pembentukan tim dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah adat Melayu sekaligus merespons dugaan kriminalisasi terhadap Rida K. Liamsi.
Ketua Umum LAM Kepri, Datok Seri Setia Utama H. Raja Al Hafiz Raja Ismail, menerbitkan Surat Tugas Nomor 20/LAM-KEPRI/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang memberikan mandat kepada tujuh pengurus LAM Kepri yang memiliki latar belakang di bidang hukum, kebijakan sosiologis, dan kebudayaan.
Adapun anggota tim tersebut terdiri atas Datok Wira Setia Utama Endy Maulidi, SH; Datok Wira Setia Laksana Zakbah, SH, MH; Datok Wira Setia Perdana Zulkamirullah, S.Sos., MAP; Datok Wira Setia Perdana R. Azman, SH; Datok Wira Setia Perdana Sayed Azhari, SH; Datok Wira Setia Perdana Maskur Tilawahyu, SH; serta Datok Wira Setia Perdana Dr. Muzahar, S.Pi.
Menurut LAM Kepri, tim tersebut telah diberi mandat untuk bertemu dengan keluarga Rida K. Liamsi guna menghimpun data dan fakta secara objektif terkait perkara yang berkembang di ruang publik, sekaligus mencari solusi hukum dan kultural yang dinilai paling tepat.
Dalam pernyataannya, Raja Al Hafiz Raja Ismail menegaskan bahwa Rida K. Liamsi bukan hanya pernah memimpin sebuah korporasi media, tetapi juga merupakan tokoh kebudayaan Melayu yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan sastra dan budaya Melayu.
"Beliau adalah aset kebudayaan nasional dan tamadun Melayu yang menerima gelar Dato' Seri Lela Budaya atas dedikasi dan jasa-jasanya dalam melestarikan kebudayaan Melayu. Mengusik ketenangan dan dugaan mengkriminalisasi beliau dipandang mencederai rasa keadilan sosial dan kultural masyarakat adat Melayu," ujar Raja Al Hafiz dalam pernyataan tertulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan masyarakat adat di Kepulauan Riau dan Riau merupakan satu rumpun Melayu yang memiliki ikatan sejarah dan budaya yang erat. Karena itu, menurutnya, LAM Kepri tidak akan tinggal diam dan akan mengedepankan langkah-langkah yang mengacu pada konstitusi serta peraturan daerah yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat.
LAM Kepri menyatakan akan menempuh jalur diplomasi kultural lintas provinsi dan mendorong mediasi sebagai upaya mencapai penyelesaian yang berkeadilan melalui musyawarah.
Selain itu, organisasi tersebut menyampaikan dukungan moral kepada Rida K. Liamsi dan berharap penyelesaian persoalan yang sedang berlangsung tetap berada pada koridor hukum yang proporsional dengan tetap menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan resam Melayu.
LAM Kepri juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara adil, bermartabat, serta menjaga marwah masyarakat Melayu. (irg)
