Bertemu Presiden, Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dinonaktifkan

Senin, 20 Februari 2017 15:16:44 593
Bertemu Presiden, Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dinonaktifkan
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)

Jakarta, Inforiau.co - Sejumlah pengurus Pemuda Muhammadiyah melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Salah satu yang disampaikan adalah soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Saya dan teman-teman Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tadi menyampaikan kepada Pak Jokowi, 'Pak Jokowi, ini salah satu penyebab kebisingan politik itu adalah Pak Ahok,' saya bilang. Oleh karena itu supaya kemudian ini kan lagi ramai-ramai di luar sana banyak desakan meminta Pak Ahok agar segera dinonaktifkan," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Menurut Dahnil, kebisingan politik yang terjadi akhir-akhir ini menyebabkan bangsa Indonesia tidak produktif. Maka itu kebisingan politik harus dihentikan.

"Jadi untuk mengurangi kebisingan politik yang tidak produktif tadi, saya meminta kepada Pak Jokowi agar segera mungkin menonaktifkan Pak Ahok," imbuh Dahnil.

Presiden Jokowi kemudian menanggapi permintaan Dahnil dan pengurus Pemuda Muhammadiyah. Jokowi, kata Dahnil, menunggu lembaga formal memberikan argumentasi hukum yang kuat.

"Tapi tadi Pak Jokowi menjawab begini, beliau menyampaikan, beliau akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada argumentasi hukum yang formal, argumentasi hukum yang formal itu tentu dari intitusi formal. Sekarang ini kan yang sedang berkembang adalah argumentasi-argumentasi individual dari para ahli hukum, dan dari itu argumentasinya berbeda2-beda, dan debatable dan Pak Jokowi tidak ingin masuk pada ruang debat itu. Beliau akan bersikap ketika ada sikap formal atau keputusan hukum formal," sambung Dahnil.

Keputusan institusi formal yang dimaksud salah satunya adalah Fatwa Mahkamah Agung. Selain itu Jokowi juga menunggu putusan gugatan di PTUN terkait hal ini. dtc

KOMENTAR