Kampanye di Luar Jadwal, Parpol Bisa Dipidana

Jumat, 16 Desember 2022 23:38:10
Kampanye di Luar Jadwal, Parpol Bisa Dipidana
Anggota Bawaslu RI, Puadi

Inforiau - Partai politik (parpol) yang sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 bisa terancam pidana, kalau terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menerangkan, terkait kampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 atas Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Puadi, parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye pada jadwal yang telah diatur di dalamnya.

"Terkait masa kampanye pemilu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12).

Puadi mengurai, dalam norma tersebut disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg).

"Serta, dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," sambung Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta ini juga mengurai, metode kampanye juga diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif, dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," demikian Puadi.*

KOMENTAR