Bawaslu RI dan Riau Sosialisasi UU Pemilu di Kampar

Jumat, 27 Oktober 2017 07:26:09 674
Bawaslu RI dan Riau Sosialisasi UU Pemilu di Kampar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy dan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan foto bersama dengan Panwaslu kecamatan se-kabupaten Kampar

Bangkinang, Inforiau.co - Setelah sukses melaksanakan Sosialisasi di Kota Pekanbaru pada Rabu (25/10/2017), Bawaslu Republik Indonesia bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Pekanbaru Pos kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Pemilu dan Pelatihan Saksi di Hotel Bangkinang Baru, Kabupaten Kampar hari ini Kamis, tanggal 26 Oktober 2017. Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari pihak pembuat Undang- Undang Pemilu yaitu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir. H. Lukman Edy, M.Si yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu. Pada pembukaan acara yang diikuti oleh peserta dari Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten Kampar, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan S.Ag.,M.Pd.I memberikan sambutan yang menggugah semangat jajaran Pengawas Pemilu yang hadir. Rusidi mengatakan bahwa tantangan bagi pengawas pemilu makin besar, mengingat bertambahnya kewenangan dalam menindak pelanggaran politik uang yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dimana sanksi yang paling berat yaitu diskualifikasi Calon. Rusidi menambahkan, dengan kewenangan ini, misalnya ketika menangani pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka Pengawas Pemilu harus lebih berani sekaligus juga harus berhati-hati karena pada kewenangan ini pengawas pemilu berperan dalam tanda kutip sebagai polisi, jaksa, dan sekaligus hakimnya. “Integritas harus ditegakkan jangan sampai ada kepentingan sehingga sebuah kasus tersebut diputus tanpa ada bukti hanya berdasar “Katanya Katanya” atau berita hoax,”kata Rusidi. Selanjutnya Wakil Ketua.Komisi II DPR RI, Lukman Edy pada penyampaian Materinya mengatakan terkait sosialisasi Undang-Undang Pemilu, banyak sekali dasar pertimbangan dan original intens yuridis damal proses penetapan pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut. Ia juga memberi motivasi dan semangat kepada jajaran Pengawas Pemilu terkait keberadaannya yang lebih diperhitungkan dengan dipermanenkannya jajaran pengawas di Kabupaten/Kota. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam yang diikuti dengan antusias oleh peserta dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan baik kepada Ir. H. Lukman Edy, M. Si maupun Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.mt

KOMENTAR