Bawaslu Riau Nilai KPU Belum Maksimal Sosialisasi Rancangan Penataan Dapil

Rabu, 15 Februari 2023 23:00:58 337
Bawaslu Riau Nilai KPU Belum Maksimal Sosialisasi Rancangan Penataan Dapil
Konferensi pers Bawaslu Riau

Inforiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan alokasi jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Indonesia.

Untuk wilayah Riau untuk DPR RI terdapat 2 Dapil, yaitu Riau 1 dan Riau 2 dengan total jumlah kursi 13.

Rincian Dapil Riau 1 terdapat 7 Kursi, terdiri dari Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Sementara Dapil Riau 2 terdapat 6 Kursi, terdiri dari Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuansing.

Sementara untuk DPRD Provinsi dibagi dengan 8 Dapil, dengan total jumlah kursi 65 wakil rakyat.

"Hasil pengawas dari Bawaslu Riau, untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6, dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi, sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2," papar Ketua Bawaslu Riau, Alnovrizal, Selasa (14/02/2023).

Kemudian, dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil, yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain.

Juga terdapat keresahan sebagian besar partai politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain seperti Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi.

"Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang," terang Alnovrizal.

Sementara itu Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau, Hasan juga menilai KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.

"Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu dan alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis," terang Hasan.

Tak hanya itu, Hasan menyebut dalam pengumuman rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit ditempuh.

"Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019. Untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini. Untuk di Kabupaten Siak, perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan," tutupnya.**

KOMENTAR