Berikut Beberapa Kebijakan Pelonggaran Kegiatan Masyarakat di Arab Saudi

Inforiau - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pelonggaran kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 per Sabtu (5/3). Pelonggaran ini dilakukan kala negara itu mengalami penurunan jumlah kasus harian Covid-19 secara signifikan dalam sebulan terakhir.
Mengutip data Universitas Johns Hopkins, kenaikan angka kasus positif virus corona di Arab Saudi hanya mencapai 482 kasus pada Sabtu (5/3). Angka penambahan itu lebih kecil dibanding sebulan sebelumnya. Misal per 5 Februari mencapai 3.013 kasus dalam sehari.
Berikut beberapa kebijakan pelonggaran yang diambil Arab Saudi.
1. Turis Tak Wajib Karantina
Mengutip Arab News, Arab Saudi tidak akan mewajibkan wisatawan dari negara lain untuk melakukan karantina. Selama ini, aturan karantina kerap dipakai berbagai negara di dunia untuk menekan penyebaran virus corona dari wisatawan asing.
2. Turis Tak Perlu Tes PCR
Wisatawan asing yang datang ke Arab Saudi juga tak perlu melakukan tes PCR saat tiba. Meski demikian, pengunjung diwajibkan mengikuti asuransi yang dapat menutupi biaya perawatan bila mereka terinfeksi virus corona.
3. Tak Wajib Masker
Pemerintah Arab Saudi mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Namun, setiap orang yang pergi ke dua Masjid Suci Arab Saudi dan masjid lainnya masih harus mengenakan masker.
4. Cabut Aturan Jaga Jarak
Arab Saudi mencabut aturan jaga jarak di Dua Masjid Suci dan seluruh masjid lain. Akan tetapi, pengunjung harus mematuhi pedoman berkaitan dengan imunisasi, termasuk mendapatkan vaksin booster.*