Buruh Bejat, Tega Perkosa Anak Kandungnya

Senin, 27 Juni 2016 10:02:19 1135
Buruh Bejat, Tega Perkosa Anak Kandungnya
KS seoarang buruh yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Tenayan Raya, inforiau - Seorang buruh bangunan di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Kota, berinisial KS (41) tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Atas berbuatannya, kini ia harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya.
 
Informasi ini diketahui berdasarkan laporan dari Rusma Yanti ke pihak kepolisian Polsek tenayan Raya dengan nomor laporan (37), LP/409/VI/2016 pada tanggal (24/6). Berdasarkan hasil visum Et Revertum dari rumah sakit Polri Riau bahwa korban SN mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya.

Untuk itu, pelaku bermoral bejat ini ditangkap pada Jum'at (24/6/2016) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari istri pelaku berinisial RY.

"Tanpa ada perlawanan, pelaku langsung kita giring ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi. Ahad (26/6)

Selanjutnya, data yang dirangkum pihak kepolisian, perbuatan bejat pelaku baru diketahui istrinya, ketika melihat anaknya sering termenung dan tidak semangat. Hal tersebut yang membuat ia curiga dan langsung melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Saat didesak oleh ibu kandungnya, anak gadisnya yang masih duduk dibangku kelas lima SD itu mengaku jika dirinya sering dicabuli oleh sang ayah. Bahkan, saat melakukan perbuatannya, KS mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain dan ibunya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, korban memang terdapat luka robek, dan kita masih mendalami keterangan pelaku. Untuk proses hukum, KS dijerat pasal 81 jo 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," tutup Indra. HRP
 

KOMENTAR