Resmikan Poskamling RW 09 BCL , Ini Pesan Camat Abdimas

Rabu, 06 Februari 2019 15:31:32 336
Resmikan Poskamling RW 09 BCL , Ini Pesan Camat Abdimas

Tenayan Raya,Inforiau.co-- Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, meresmikan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) RW 09 Kelurahan Bencah lesung , Kecamatan Tenayan Raya beberapa waktu lalu.

Camat Tenayan Raya mengapresiasi setinggi-tingginya atas peresmian poskamling merupakan tempat untuk saling bersilahturahmi dan tentunya juga sebagai pusat memperoleh informasi untuk meningkatkan kamtibmas dilingkungan khususnya di Tenayan Raya. Camat mengharapkan kepada Babinkamtibmas dan Babinsa untuk bersinergi dengan masyarakat memaksimalkan fungsi poskamling.

"Jumlah personil Polsek Tenayan Raya tidak sebanding dengan jumlah masyarakat dan luas wilayah Tenayan Raya.Untuk itu kepada masyarakat Tenayan Raya mari bersama mendukung kinerja Polri untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan dengan cara saling mengingatkan dan saling menjaga antar tetangga untuk menciptakan kemanan di lingkungan tempat tinggal kita, " ujar Camat Abdimas, Rabu (6/2/2019).

Selanjutnya disampaikan Camat kepada masyarakat jangan ragu untuk saling membantu melakukan penangkapan jika melihat tindak kejahatan di lingkungan tanpa harus menunggu surat perintah dari pihak kepolisian dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dapat di proses secara hukum.

Sementara, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi menyampaikan pengamanan ini sangat penting di lingkungan kita, karena jumlah personil kepolisian sangat terbatas jadi dengan adanya poskamling ini sangat terbantu pihak kepolisian. Poskamling ini merupakan perpanjangan tangan dari kepolisian.

"Kami sangat bersyukur karena Poskamling RW 09 ini sudah menjadi cerminan bagi Poskamling lainnya khususnya di Tenayan Raya, " tuturnya

Ditambahkannya, Apabila ditengah masyarakat terjadi tindak pidana seperti tertangkap tangan siapa saja boleh melakukan penangkapan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan pidana ke polisi dan melanggar perda ke sat Pol PP.Kim

KOMENTAR