Camat Tambang Keluarkan Surat Perintah, Kades Jangan Layani Masyarakat yang Belum Divaksin

Kampar - Kecamatan Tambang akan menerapkan penundaan pelayanan publik, dan menunda pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) pada akhir Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Tambang, Abu Kari ke seluruh Kepala Desa se-kecamatan Tambang dengan nomor surat 400/kessos/61 yang bersifat penting, dikeluarkan di Sungai Pinang (20/01/22) yang lalu.
Dalam poin-poin surat yang beredar tersebut, terdapat dua poin yang akan di terapkan di seluruh desa yang ada di kecamatan Tambang, dimana dua poin tersebut berdasarkan, Peraturan Presiden RI nomor: 14 Tahun 2021 pasal 3a dan Hasil rapat koordinasi tim percepatan vaksin dosis dua lansia dan anak 6-12 tahun, via zoom meeting Rabu (19/01/22) di Kantor Camat Tambang.
Selanjutnya menghasilkan dua keputusan, yaitu agar menunda pelayan kepada masyarakat yang belum vaksin dosis 1 dan 2. Lalu menunda pembayaran/pencairan BLT DD Kepada masyarakat yang belum vaksin dosis 1 dan 2.
Ketika inforiau mencoba meminta keterangan melalui via telpon dan chat whatsApp, Senin (24/01/22) pada Camat Tambang, Abukari tidak membalas pertanyaan dari redaksi.
Dan sementara itu, ketika salah satu kades diwawancarai terkait surat pemberitahuan yang bersifat penting itu, ia mengatakan hanya menjalankan perintah dari atasan.
"Sebagai aparat tingkat desa, kami hanya mengikuti perintah dari atasan kami " ujar salah satu kades yang ada di kecamatan Tambang ketika diwawancarai Inforiau (Dre)