Catat, Larangan Buka Puasa dan Tadarus Bersama Hanya untuk Pejabat Publik

Minggu, 27 Maret 2022 14:18:53
Catat, Larangan Buka Puasa dan Tadarus Bersama Hanya untuk Pejabat Publik
Ilustrasi/Net

Inforiau - Dengan alasan mencegah terjadinya penigkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah melarang pejabat publik atau aparatur sipil negara untuk melakukan buka puasa bersama dan tadarus bersama.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto saat memimpin rapat Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali secara virtual, Sabtu (26/3/2022).

Rapat tersebut juga diikuti Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Wakapolda Riau, Tabana Bangun dan jajaran lainnya di Gedung Daerah Balai Serindit.

Airlangga menyebutkan, bahwa penanganan Covid-19 diluar Jawa-Bali cukup baik, angka peningkatan kasus juga menunjukkan penurunan, meskipun masih ada sejumlah pembatasan bagi pejabat dan pegawai pemerintahan.

"Hanya untuk pejabat publik atau aparatur sipil negara tidak ada tadarus dan tidak ada buka puasa bersama," ujar Airlangga.

Sementara untuk persiapan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H, Airlangga mengimbau kepala seluruh daerah dan forkopimda untuk memberikan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan booster terutama bagi lansia.

Untuk meningkatkan jumlah vaksinasi di bulan Ramadhan, kepada masyarakat Airlangga mengatakan bahwa, tidak perlu takut karena vaksin tidak membatalkan puasa sesuai fatwa MUI.

"Protokol kesehatan ditempat-tempat ibadah terutama saat tarawih, tadarus dan salat Idul Fitri tetap ditegakkan," pinta Airlangga.*

KOMENTAR