Dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Pekanbaru Perkuat Komitmen dengan OPD

Minggu, 28 Mei 2017 20:05:35 487
Dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Pekanbaru Perkuat Komitmen dengan OPD
 
//// ADA FOTO 
 
Pekanbaru, Inforiau - Dalam rangka mempercepat pembangunan kota Pekanbaru menjadi Smart City yang Madani sebagaimana yang dicita-citakan oleh DR Firdaus ST MT selaku Walikota, Dinas Komunikasi dan Inforimasi dan Persandian Kota Pekanbaru terus menguatkan konsolidasi dan team work dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemko lainnya. 
 
Untuk meningkatkan konsolidasi antar OPD tersebut, dibutuhkan satu komitmen bersama dan kesiapan dari semua pihak pengelola informasi dan dokumentasi, tantangan zaman yang mana keterbukaan informasi menjadi salah satu variabel yang tidak dapat dilepaskan dari tercapaianya peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah dan badan publik di Kota Pekanbaru
 
Demikan dikatakan  H. Maisisco, S.Sos, M.Si  selaku Kabid  Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru,Kamis (25/5). Menurut Maisisco, transparasi adalah satu semangat zaman yang harus kita wujudkan melalui komitmen dan tanggung jawab pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Untuk itu di butuhkan komitmen bersama dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.    
 
"Diharapkan ke depan, kita akan bangun bersama setiap OPD di lingkup Pemko Pekanbaru untuk menyatukan persepsi.Terutama dalam membangun komitmen bersama dalam upaya pengelolaan informasi dan opini publik," ujar Maisisco. 
 
Diterangkan Maisisco, bahwa hak warga Negara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh UUD, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
 
Salah satu sumber atau penyedia informasi publik tersebut adalah Badan atau Sektor publik. Keterbukaan dan transparansi informasi pada sektor atau Badan Publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Petunjuk pelaksanaan UU KIP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor komunikasi dan informatika merupakan urusan yang dijalankan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
“Dalam pelaksanaan tugas Kominfo ini, kita akan memerankan secara maksimal pada tahun 2017. Bersama-sama dengan Biro Humas Setda Pekanbaru, kita telah menyusun bersama-sama langkah-langkah dan program/kegiatan strategis dengan memperhatikan kondisi dan tantangan di daerah kita”, ungkap Maisisco. 
 
Program strategis yang akan dijalankan oleh Diskominfo Pekanbaru diantaranya Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa. Program ini akan menyampaikan informasi tentang kebijakan program pembangunan dan kondisi daerah serta untuk memberikan pemberitaan yang berimbang. Selain itu, program lain yang akan dijalankan seperti memperluas pekerjaan aplikasi dengan membangun dan memperluas infrastruktur telematika serta mentargetkan pembuatan Web untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
Maisisco berpandangan bahwa pada era digital kecepatan informasi dan transaksi elektronik tidak dapat dihindari serta perlu adanya dukungan infrastruktur yang memadai. Di sisi lain, dengan terbitnya UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), keberadaan Kominfo menjadi sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan digital dan menunjukkan jati diri sebagai "Government Public Relation".
 
“Untuk itu kami menyadari pentingnya kerjasama dengan seluruh OPD/SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam memberikan informasi pembangunan, membangun mitra dengan media, baik dengan media cetak dan media elektronik serta media online. Maisisco berharap dengan menyatukan komitmen  bersama OPD lingkungan pemko agar terwujudnya keterbukaan informasi  publik kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, sehingga apa yang diinginkan bersama bisa tercapai dengan baik.  (Kominfo/1).

KOMENTAR