Denny Siregar akan Diproses usai Berkas Perkara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 13 Januari 2022 22:58:36
Denny Siregar akan Diproses usai Berkas Perkara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian pegiat media sosial Denny Siregar dipastikan Polda Metro Jaya akan ditindaklanjuti usai menerima pelimpahan berkas pekara dari Polda Jawa Barat.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1).

Zulpan seperti dimuat Rmol.id menjelaskan, dilimpahkannya kasus ini lantaran locus deliciti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski telah menerima pelimpahan berkas perkara, Zulpan belum bisa menyampaikan kapan pemanggilan Denny Siregar untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Kemudian menurut dia, saat ini penyidik masih mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Namun, ia memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

“Setelah dilimpahkan Polda Jabar akan kami dalami dulu terkait apa. Di mana nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa,” pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid. Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.*

KOMENTAR