Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan Rp13,25 Triliun Kerugian Negara

Senin, 20 Oktober 2025 16:03:14
Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan Rp13,25 Triliun Kerugian Negara

Jakarta, Inforiau.co — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen mereka dalam memberantas korupsi. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya memperkuat integritas serta menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

Presiden menyebut, dana pengembalian negara sebesar Rp13,25 triliun itu berpotensi besar untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat, seperti renovasi sekolah, pembangunan kampung nelayan, dan program-program sosial lainnya.

“Ini adalah langkah konkret untuk mengembalikan hak rakyat dan memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama,” ujar Presiden Prabowo.

Momentum penyerahan uang pengganti ini juga bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga kekayaan nasional dan memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Sumber: BPMI Setpres / Kemensetneg RI

KOMENTAR