Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU RI: Kami Ikuti Perkembangan Pengaduan

Kamis, 22 Desember 2022 22:06:42
Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU RI: Kami Ikuti Perkembangan Pengaduan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari

Inforiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sejumlah partai politik (parpol) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Hasyim sendiri langsung mengomentari pelaporan tersebut, yang dimasukkan oleh sebanyak 9 parpol yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi itu.

Kesembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang di antaranya diisi Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

Para parpol ini menduga ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh pimpinan KPU RI dalam tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud di antaranya dibagi ke dalam dua kategori.

Laporan yang pertama, yakni terkait dugaan tindakan amoral Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni (Wanita Emas).

Sementara laporan yang kedua terkait dengan hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak dikeluarkan berita acara (BA). Dalam hal ini, seluruh anggota KPU RI dilaporkan.

Namun, Hasyim Asyari yang telah menjabat dua periode sebagai komisioner KPU RI belum mau banyak berkomentar mengenai laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," demikian Hasyim Asyari menyampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (22/12).

KOMENTAR