Hasil Kajian, Bandara SSK II Pekanbaru Harus Pindah

Senin, 23 Agustus 2021 17:42:05 786
Hasil Kajian, Bandara SSK II Pekanbaru Harus Pindah
Kondisi kepadatan penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru

Pekanbaru,inforiau.co- Bandar udara (bandara) Sultan Syarif kasim II Pekanbaru yang beroperasi semakin padat saat ini, awalnya Landasan pacunya adalah dari Timur menuju Barat dengan nomor runway 14 dan 32. Pada awal kemerdekaan di bangun landasan pacu baru yang terbentang dari arah utara menuju selatan dengan nomor runway 18 dan 36.

Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II adalah sebuah bandar udara yang terletak di Kota Pekanbaru dan sebelumnya bernama Bandara Simpang Tiga. Bandara ini memiliki luas 321,21 ha.

Keberadaan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dinilai tak layak lagi beroperasi di Kota Pekanbaru. Bandara SSK II harus pindah karena keterbatasan lahan.

"Usulan relokasi Bandara SSK II sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan," kata Wali kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (22/8/2021).

Hasil kajian Pemko Pekanbaru, keberadaan Bandara SSK II hanya sampai beberapa tahun di lokasi saat ini. Salah satunya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas. Sementara, kapasitas penumpang semakin meningkat.

Saat ini kapasitasnya sudah 4 juta penumpang per tahun. Di dalam kajian AP (Angkasa Pura) II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025. Ternyata di 2016-2017, sudah tercapai 4 juta itu," ungkap Firdaus.

Pada 2014 lalu, AP II juga telah melakukan penelitian dan juga sudah dipaparkan ke pemerintah kota. Oleh konsultan AP II, pertumbuhan lalu lintas udara pada 2025 sudah padat dengan kapasitas 9,5 juta per tahun atau meningkat dua kali lipat dari sekarang.

"Dari hasil paparan itu, kemudian kami mengirim surat ke AP II dan Kemenhub melalui gubernur. Isinya, untuk bandara komersial agar segera direlokasi," jelas Firdaus.

Untuk lokasi pemindahan masih perlu dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota. Dengan usulan ini, wali kota dan bupati di Riau harus berpikir untuk antisipatif dengan cepat merancang lokasi relokasi.

Usulan relokasi Bandara SSK II telah ada sejak 2008. Saat itu, usulan relokasi disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke pemerintah pusat.

"Relokasi SSK II itu sudah ada dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi pada 2008. Saat itu, saya menjabat sebagai Kepala Dinas PU," ungkap Firdaus.

Tapi, kajian itu belum mendapat persetujuan pusat. Waktu itu, pemerintah pusat merekomendasikan agar Bandara SSK II tetap di kawasan Simpang Tiga.


KOMENTAR