Dishub Larang Parkir di Jalur Lambat Pasar Arengka

Rabu, 11 Oktober 2017 12:05:55 644
Dishub Larang Parkir di Jalur Lambat Pasar Arengka
Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka pasca dilakukan penertiban oleh Tim Yustisi

PEKANBARU,INFORIAU - Satpol PP Pekanbaru bersama tim yustisi lainnya termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di jalur lambat pasar pagi Arengka, Senin (9/10/2017) kemarin. Penertiban ini yang kedua kalinya setelah pernah ditertibkan tahun 2014 lalu.


Pasca lapak dan kios yang menyalahi aturan ditertibkan tiga tahun lalu, area jalur lambat memang bersih dari aktifitas pedagang. Namun belakangan lokasi tersebut kembali digunakan untuk berdagang bahkan tempat parkir kendaraan. Kondisi itu pula yang membuat lalu lintas di persimpangan itu macet. 


Menangapi parkir yang tidak pada tempatnya, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengakui lokasi tersebut memang dijadikan area parkir. Ia berjanji akan memfungsikan kembali jalur lambat di area itu.


"Kita akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP supaya jalur lambat tidak kembali dijadikan tempat lokasi parkir," kata Bambang di Pekanbaru, Selasa (10/10/2017).


Jika sudah ditertibkan, diyakini beban jalan Soekarno Hatta bisa berkurang dengan beralihnya penggunaan kendaraan ke jalur lambat. Bambang juga menyebut akan memasang spanduk dilarang parkir disepanjang area jalur lambat pasar arengka.


"Jika masih ada pemilik kendaraan yang bandel maka akan dijatuhkan sanksi tilang oleh kepolisian lalu lintas atau juga kendaraan diderek oleh Dishub," tegasnya.kim

KOMENTAR