Satpol Jaring 5 Pasangan Mesum

Selasa, 14 Juni 2016 09:53:07 829
Satpol Jaring 5 Pasangan Mesum
ILUSTRASI - Satpol PP Pekanbaru amankan lima pasangan mesum di penginapan, saat razia pekat di bulan Ramadhan

Pekanbaru, inforiau - Sebelumnya, banyak masyarakat yang menyayangkan banyak pengusaha tempat hiburan malam dan pengusaha penginapan yang tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT.
 
Imbauan tersebut berisikan tentang larangan buka tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
 
Mendapat beberapa laporan, Senin (13/6/16) dini hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru berhasil menjaring pasangan mesum dari sejumlah penginapan. Petugas berhasil mengamankan lima pasangan tanpa ikatan suami istri sedang asyik berduaan di kamar.
 
"Sasaran kita semalam antara lain Pujasera Sedap Malam, Homestay Bintang Lima di Jalan Lokomotif dan Local Pantry di Komplek RBC Jalan Riau," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (13/6/16).
 
Hasilnya, lima pasangan mesum berhasil terjaring. Parahnya, mereka kedapatan sedang asyik 'sayang-sayangan' di dalam kamar penginapan, padahal bukan suami istri.

"Iya, rata-rata dari mereka ini masih muda-mudi dan belum menikah. Kemudian mereka kita bawa ke Maskas Satpol PP Pekanbaru untuk dimintai keterangan," bebernya.
 
Tak hanya itu, di salah satu kamar Satpol PP Pekanbaru bahkan mendapati penghuni yang diduga baru saja selesai melakukan pesta narkoba.

"Ada tiga orang yang terindikasi sedang nyabu, sudah kita serahkan ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti," katanya.
 
"Total keseluruhan ada lima pasangan diduga mesum dan tiga lainnya diduga mengkonsumsi sabu. Sudah kita proses, kita lakukan pendataan juga di kantor. Ada delapan orang pria dan lima orang wanita," sambung Zulfahmi.
 
Diterangkannya, razia ini dilakukan untuk menanggapi informasi masyarakat terhadap aktivitas tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Kita juga mendapat laporan adanya penginapan diduga jadi tempat mesum. Tentu ada sanksi yang bisa dan dapat kita berikan, berupa penutupan tempat hiburan malam tersebut, pencabutan izin usahanya dan terakhir diproses tipiringnya," tegasnya. IR

KOMENTAR