Trump Setujui Cabut Larangan Senjata Api Bagi Orang dengan Gangguan Mental

Kamis, 02 Maret 2017 10:25:28 932
Trump Setujui Cabut Larangan Senjata Api Bagi Orang dengan Gangguan Mental
Donald Trump (REUTERS/Jim Lo Scalzo/Pool)

Washington DC, inforiau.co - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyetujui rancangan undang-undang yang mencabut pembatasan bagi orang-orang dengan gangguan mental parah untuk membeli senjata api. Trump secara diam-diam menandatangani legislasi itu, pekan ini.

Seperti dilansir PressTV, Kamis (2/3/2017), rancangan undang-undang itu sebelumnya telah diloloskan oleh Senat AS dalam voting dengan hasil 57 suara mendukung dan 43 suara menolak. Pada Selasa (28/2) waktu setempat, Trump menandatangani rancangan undang-undang itu secara diam-diam.

Penandatanganan undang-undang baru itu diumumkan dalam email Gedung Putih kepada pers, namun di bagian bawah. Email itu secara umum membahas persetujuan Trump terhadap sejumlah undang-undang baru.

Tidak ada jurnalis yang diundang untuk meliput langsung penandatanganan undang-undang itu, yang digelar di Ruang Oval Gedung Putih.

Dengan ditandatanganinya undang-undang ini, maka lebih dari 750 ribu orang di AS yang dikategorikan mengalami gangguan mental atau dianggap tidak mampu mengatasi disabilitas mereka, kini bisa dengan bebas membeli senjata api.

Pembatasan pembelian senjata api oleh orang-orang dengan gangguan mental parah diberlakukan saat era pemerintahan Presiden Barack Obama. Dalam pembatasan ini, Otoritas Keamanan Sosial diwajibkan melaporkan orang-orang yang berada dalam level tinggi gangguan mental ke dalam sistem pemeriksaan latar belakang nasional, yang menjadi tempat konsultasi berbagai toko senjata api sebelum mereka menjual senjata ke seseorang.

Di sisi lain, pencabutan pembatasan ini merupakan bentuk pemenuhan janji kampanye Trump soal pelonggaran pembatasan kepemilikan senjata api di AS.

Saat pembatasan ini pertama diberlakukan, berbagai kritikan muncul dari para aktivis pendukung senjata api. Mereka menyebut, aturan ini melanggar hak setiap warga AS untuk memiliki senjata seperti diatur dalam Amandemen Kedua Konstitusi AS.

Pencabutan pembatasan ini disambut baik oleh Asosiasi Senjata Api Nasional (NRA), yang menyebut tidak semua orang dengan gangguan mental itu berpotensi melakukan kekerasan. "Ini menandai era baru bagi pemilik senjata yang patuh hukum, karena kita sekarang memiliki presiden yang menghormati dan mendukung senjata kita," sebut Direktur Eksekutif NRA, Chris Cox. dtc

KOMENTAR