DPMPTSP Sebut Baru 344 Tiang Reklame di Pekanbaru yang Miliki Izin

Pekanbaru, Inforiau.co - Berdasarkan data terkini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, 344 tiang reklame mengantongi izin.
Data yang masuk merupakan data dari 2016 hingga 2018. Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem, Firman, Selasa (11/12).
"Data yang ada sama kita sebanyak 344 yang berizin. Ini ada IMB nya (Izin Mendirikan Bangunan), sudah terbit," ungkap Firman ketika ditemui di ruang kerjanya kantor Wali Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.
Dijelaskan Firman, izin tiang reklame diperpanjang empat tahun sekali. Namun dikatakan Firman, terkait perizinan bukan wewenang pihaknya. "Bidang kita hanya pendataan saja," jelasnya. Kominfo/Ir