DPR RI: KPU Harus Konsisten Terhadap Jadwal Pilkada 2024

Selasa, 30 Agustus 2022 22:19:41 208
DPR RI: KPU Harus Konsisten Terhadap Jadwal Pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi

Inforiau - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi menyoroti tentang wacana yang di sampaikan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan jadwal Pilkada 2024 dilakukan awal September, ia menegaskan KPU harus konsisten dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Diketahui, wacana yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim Asyari, mengenai pilkada serentak 2024 yang diusulkan maju dari bulan November ke September 2024 dinilai Anggota DPR RI itu sangat aneh.

"Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh resiko kalau pilkada dimajukan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Selasa (30/8).

Guspardi yang juga politis PAN Itu menegaskan didalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," tegas politikus PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini juga mengingatkan, Komisi II bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 24 Januari 2024 lalu telah menyetujui Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

“Kesepakatan tersebut diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang,” tandasnya.*

KOMENTAR