Kiat Bawaslu Riau Sukseskan Pengawasan Kampanye Panjang

Sabtu, 29 September 2018 22:42:10 580
Kiat Bawaslu Riau Sukseskan Pengawasan Kampanye Panjang
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

Pekanbaru, inforiau.co - Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ialah mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk diantaranya mengawasi pelaksanaan kampanye.

Rusidi Rusdan, selaku Ketua Bawaslu Riau saat ditemui di ruangannya, pada akhir pekan penghujung September 2018 ini, membeberkan kiat Bawaslu dalam menyukseskan kampanye pemilu yang panjang kedepan.

Adapun kiat yang akan mereka lakukan ialah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan, kemudian diteruskan pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan dan panwaslu desa atau kelurahan.

"Kiatnya ialah dengan menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaranya untuk melakukan pengawasan, yakni dengan memberikan himbauan dan peringatan dini pada partai politik, Calon Legislatif (Caleg) dan tim kampanye. Karena peserta pemilu 2019 selain caleg juga ada Calon Presiden (Capres). Selanjutnya nanti Bawaslu Kabupaten/Kota instruksikan lagi ke Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa atau Kelurahan," jelasnya.

Selanjutnya disebut Rusidi, Bawaslu Riau akan memberikan bimbingan teknis secara berjenjang mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Desa atau Kelurahan.

Disamping itu, Bawaslu juga turut aktif mengunjungi dan menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan partai politik, untuk mensosialisasikan UU baik berupa larangan maupun ketentuan kampanye yang diperbolehkan dalam masa kampanye.

Selain itu ia juga mengingatkan kepada seluruh partai politik ataupun pihak yang terlibat dalam pemilu 2019, untuk tidak menjanjikan apapun kepada pemilih baik berupa uang maupun barang. Untuk itu Bawaslu akan aktif menghimbau pemilih agar tidak terlibat dalam money politic.

Terkhusus pada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Riau akan memantau, mengevaluasi dan melihat kegiatan yang sekiranya berhubungan dengan kampanye.

"Kami juga akan memantau, mengevaluasi dan melihat apa kegiatan yang dilakukan oleh pejabat negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya mereka tidak boleh terlibat seperti halnya ikut kampanye, menjadi juru kampanye dan pelaksanaan kampanye karena ASN itu dilarang. Jadi itu yang kita lakukan dalam pengawasan kampanye." tutupnya.dn/mg

KOMENTAR