Dilaporkan LSM, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Bengkulu

Bengkulu, inforiau - Pada sidang putusan yang dilaksanakanm Rabu (18/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi tegas terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Dalam putusannya DKPP mengabulkan sejumlah pengaduan pengadu, yakni Samsam Marwan dari LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu yang memberikan kuasa kepada Abdusy Syakir dan Rendra Edwar Pransisko.
Selain itu, DKPP memberikan sanksi berupa Peringatan Keras untuk Teradu I dan II serta peringatan kepada Teradu III sampai Teradu V, Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu.
Kemudian, DKPP memberhentikan Zaini dari jabatannya sebagai KPU Kota Bengkulu. Bahkan, DKPP meminta putusan tersebut ditindaklanjuti KPU Provinsi Bengkulu paling lama 7 hari dan Bawaslu mengawasi putusan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Bengkulu, menemukan pelanggaran administrasi di KPU Kota Bengkulu.
Temuan tersebut berdasarkan surat dengan Nomor Temuan : 04/TM/PL/07.01/VI/2019 sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, tertanggal 24 Juni 2019.
Bawaslu Kota juga menuliskan catatan agar KPU Kota untuk menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena merupakan pelanggaran administratif pemilu.
Sebelumnya salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bengkulu terpilih diduga melanggar Undang-undang (UU) dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Adalah Nuzuludin, SE, Caleg anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024, Partai Gerindra Nomor Urut 4, Dapil 3 (Singaran Pati, Gading Cempaka Kota Bengkulu) yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m junto Pasal 7 ayat (1) huruf o PKPU Nomor 20 tahun 2018.
Informasi dihimpun, Nuzuludin diketahui sebagai sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu periode 2018-2023. Dia dilantik oleh Gubernur Bengkulu pada Selasa 6 November 2018. rmb