DPRD Siak Sahkan Perda Induk Pelestarian Budaya Melayu Siak

Senin, 30 Mei 2016 21:59:13 1126
DPRD Siak Sahkan Perda Induk Pelestarian Budaya Melayu Siak
Siak Sri Indrapura, inforiau.co - Melalui sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Indra Gunawan,SE yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Siak, DPRD Siak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana induk pelestarian budaya Melayu Siak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan 6 rancangan peraturan daerah tentang perubahan retrubusi daerah menjadi Peraturan Daerah.
 
Arahan yang disampaikan oleh Bupati Siak, Drs.H.Alfedri,M.Si menyampaikan, dengan disahkannya peraturan daerah tentang rencana induk pelestarian budaya Melayu Siak diharapakan kepada seluruh komponen masyarakat untuk menumbuh kembangkan pelestarian kebudayaan melayu dan meningkatkan kesadaran terhadap pelestarian budaya melayu, yang mana kebudayaan melayu merupakan aset penting untuk menjadikan Siak Sri Indrapura sebagai kota pusaka dunia dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Siak.
 
Kata Bupati, kita semua mengetahui bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu. Oleh sebab itu,  Pengesahan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan kita berharap kepada perpustakaan agar bisa menyediakan layanan bagi masyarakat secara optimal dalam meningkatkan wawasan, kemudian perpustakaan harus juga meningkatkan minat baca masyarakat serta memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperolah layanan perpustakaan dengan baik. Ini penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Siak
 
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mendorong pembudayaan kegemaran membaca, memperluas wawasan ilmu pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Siak menuju masyarakat yang sejahtera latir dan batin. Tak hanya itu, dengan telah ditetapkannya 6(enam) Rancangan Peraturan Daerah Tentang retribusi izin gangguan, Retribusi Izin mendirikan bangunan, Retribusi pelayanan persampahan/ Kebersihan,Retribusi Parkir ditepi jalan umum, Retribusi Pelayan Pasar dan  Retribusi Penjualan Produk Usaha daerah.
 
Bupati Siak meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Siak,khususnya SKPD teknis terkaid untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mendukung pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut.lakukan sosialisasi internal secara intensif,khususnya kepada aparatur teknis agar memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah tersebut sebaik mungkin," ungkap Syamsuar.
 
Terakhir Bupati mengharapkan kapada saudara anggota dewan yang terhormat, untuk dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang belum dapat disetujui dan kami selalu membuka diri untuk melaksanakan dengar pendapat  uituk pembahasan selanjutnya”tentunya ini berkaitan dengan ekonomi di Siak sebagai kawasan industri dan pelabuhan tanjung buton tentunya ini akan memberikan kemudahan investasi di Siak.Tutup Syamsuar. MAN

KOMENTAR