FGHKSN Pekanbaru Tuntut Janji

Rabu, 20 Juli 2016 10:05:23 799
FGHKSN Pekanbaru Tuntut Janji
ILUSTRASI - Para guru honorer unjuk rasa agar diangkat menjadi PNS.

Pekanbaru, inforiau - Forum Guru Honor Komite Sekolah Negeri (FGHKSN) Pekanbaru, kembali menuntut janji-janji dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum terealisasi kepada guru komite akan diangkat menjadi guru tidak tetap (GTT).
 
Perwakilan dari FGHKSN Pekanbaru itu, Selasa (19/7/16)mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, dan disambut oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.
 
Bahkan, guru honor komite tersebut mengancam tidak akan memilih Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT kembali pada tahun 2017 dalam pesta demokrasi mendatang. Sebab, sudah 3 tahun lamanya mereka hanya diberikan obat penenang saja.
 
"Kalau tidak ada kebijakan sampai bulan September nanti, kami sebagai masyarakat Kota Pekanbaru dan ribuan guru guru honor komite, akan berpaling ke calon walikota lain yang komitmen dengan nasib kami kedepan. 3 tahun kami hanya diberi angin surga sama walikota sekarang," kata Ketua FGHKSN Pekanbaru, Sarno kepada wartawan, Selasa (19/7/16).
 
Dia mengatakan bahwa kebijakan dari Wako Pekanbaru, Firdaus sangat aneh dan tidak masuk akal. Sebab, pengangkatan guru honor menjadi GTT sudah diterapkan di Kabupaten Riau seperti Kampar, Siak dan Pelalawan.
 
“Dan daerah lain dianggarkan melalui kebijakan kepala daerahnya. Yang aneh cuma kota Pekanbaru,” paparnya.
 
Dia juga membawa contoh Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga pendidikan yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Mulai pengangkatan guru, Tata Usaha, penjaga pustaka hingga Cleaning Service (CS).
 
"Semua itu (pengangkatan) bahkan dibiayai oleh pemerintah Kota Padang. Bahkan diberi semacam Nomor Induk Pegawai," urainya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM menyebutkan, persoalan kebijakan pengangkatan guru honor komite menjadi GTT tersebut, semua tergantung dari kebijakan Kepala Daerah, dalam hal ini Wako Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT.
 
Sebab, aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI mengatakan bahwa persoalan pengangkatan tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing.
 
"Semua itu tergantung walikota, mau atau tidaknya tergantung walikota, tidak ada aturan yang mengatur itu," ucap Politisi dari PAN itu.
 
Menurutnya, Di Provinsi lainnya, kebijakan pengangkatan guru itu biayanya bahkan ditanggung oleh daerah masing-masing.
 
“Kalau di Padang, bahkan dibayar oleh bantuan operasional sekolah daerah. Metode itu bisa dipakai asal ada keinginan dan persetujuan dari kepala daerah,” tutupnya. IR6

KOMENTAR