Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, PPP: Ini Clear

Kamis, 24 Februari 2022 23:26:24 232
Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, PPP: Ini Clear
Gedung MK

Jakarta - Gugatan yang dilayangkan Waketum Partai Gerindra Ferry Yoko Juliantoro terkait presidential threshold (preshold) 20 persen ditolak Mahkamah Konstitusi, lantaran dinilai Ferry tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan gugatan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyampaikan keputusan MK harus dihormati terkait ambang batas presiden yang digugat banyak kalangan salah satunya waketum Gerindra tersebut.

"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadikan persoalan ini clear tidak ada lagi tafsir yang berbeda. Putusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat,” kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (24/2).

Dia menambahkan bahwa dalam ketentuan ambang batas atau threshold telah mendasar dan bersifat konstitusional. Hal itu nampak pada saat dilakukan uji materi beberapa kali hasilnya kerap ditolak majelis hakim mahkamah konstitusi.

"Bahwa ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima. Ini sekaligus memberikan kepastian bagi penyeleggara pemilu dan peserta pemilu,” ucapnya.

Sekertaris Fraksi PPP DPR RI ini menyarankan masyarakat yang ingin maju menjadi calon presiden segera melakukan pendekatan kepada partai politik.

"Maka setiap warga negara yg berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol utk bisa mengumpulkan dukungan sbgaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tdk ada rencana revisi UU pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold,” tutupnya.*

KOMENTAR