Hakim Ifa Yakin Tak Terlibat Setelah Dapat Suap dari Saipul Jamil

Kamis, 27 April 2017 09:52:24 794
 Hakim Ifa Yakin Tak Terlibat Setelah Dapat Suap dari Saipul Jamil
Saipul Jamil
Jakarta, Inforiau.co - Nama Ifa Sudewi kembali disebut berkaitan dengan kasus suap yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Ifa merupakan ketua majelis hakim yang mengadili Saipul di perkara pencabulan.
 
Kini Saipul dijerat KPK dengan kasus suap. Nama Ifa disebut menerima uang dari Saipul agar vonis Saipul bisa diatur di perkara pencabulan. Namun Ifa yakin tidak bersalah.
 
"Pada persidangan yang lalu (mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan pengacara Ipul), uang itu tidak terbukti untuk majelis yang menangani perkara ini," kata Ifa yang saat ini menjabat Ketua PN Sidoarjo saat dihubungi, Rabu (26/4/2017) malam.
 
 
Dalam surat dakwaan, Saipul disebut menyuap Ifa selaku hakim PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut disebutkan agar Ifa selaku ketua majelis hakim agar memvonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Ifa kala itu Wakil Ketua PN Jakut.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi dan menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim yaitu Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di PN Jakarta Utara melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
 
Sebelumnya pada vonis Rohadi pada (8/12/2016), majelis hakim menyatakan Rohadi tak terbukti menerima secara bersama-sama dengan hakim Ifa terkait perkara Ipul. Uang senilai Rp 300 juta dimakan sendiri oleh Rohadi. *** 
 

KOMENTAR