Hakim Minta Polisi Tetapkan Bobi Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Kamis, 25 Agustus 2016 23:18:27 1153
Hakim Minta Polisi Tetapkan Bobi Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Pekanbaru, inforiau.co - Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), meminta penyidik Polda Riau menetapkan saksi Bobi Sugara sebagai tersangka. Pasalnya, Bobi tidak juga bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Permintaan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan SH, saat menyidangkan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, Kamis (25/8) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
 
Hakim tampak kesal, karena untuk kesekian kalinya JPU tidak bisa menghadirkan Bobi sebagai saksi kunci kasus ini. "Mohon maaf Yang Mulia, saksi Bobby Sugara belum bisa kami hadirkan, karena yang bersangkutan susah ditemukan,"kata JPU Yusuf Luqita SH .
 
Mendengar jawaban JPU tersebut, raut wajah Marsudin langsung beruah. Dia tampak begitu kesal. "Kok gak dihadirkan, Macam mananya JPU, kemarin dibilang bisa, bahkan tujuh penyidik juga bilang bisa. Kok sekarang bilang tak bisa," sebutnya.
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Edi Munawar, yang menjadi saksi pun mengatakan, jika pihaknya sudah berusaha mencari saksi Bobby. Bahkan hingga kini pencarian masíh dilakukan. "Kalau begitu, diminta kepada penyidik tetapkan itu Bobby Sugara sebagai tersangka dalam perkara bansos ini. Jika tidak jumpa tetapkan dia DPO dan sita aset asetnya," terangMarsudin.
 
Selain itu sambung Marsudin, pihaknya meminta penyidik menetapkan Bobi sebagai tersangka atas perkara TPPU. Atas permintaan hakim itu, penyidik pun menyanggupinya.
 
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. AMN

KOMENTAR