Hasil Reses Dewan Tak Pernah Diakomodir
Rabu, 10 Februari 2016 21:52:42 1021

Pekanbaru, inforiau.co - Komisi B DPRD Riau bersama mitra kerjanya menyambut kedatangan staf dari Dirjend Keuangan Kementrian dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi B DPRD Riau. Pertemuan tersebut membahas sejumlah kewenangan dan kewajiban DPRD seperti pelaksanaan reses yang ada dalam pasal 161 undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Kemudian menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan kepada masyarakat.
Hal tersebut jugalah yang menjadi curhatan para anggota DPRD Komisi B Periode 2014-2019 ini. Dimana sejak satu tahun menjabat tidak satupun aspirasi yang dihimpun dalam pelaksanaan reses diakomoir oleh pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi Riau. Seperti yang diutarakan oleh anggota DPRD Komisi B, Firdaus.
"Sejak menjabat kita sudah empat kali melakukan reses, tapi tidak satupun diakomodir. Perdebatan memang sudah ada sejak awal 2015. Informasinya laporan reses akan didistribusikan Februari ini tapi tampaknya belum juga , inilah yang menjadi keluhan kami," ujarnya, Selasa (9/2).
Firdaus juga menanyakan tentang persoalan, bisa atau tidaknya Bantuan keuangan (Bankeu) dilakukan langsung ke desa-desa. "Bankeu, apakah bisa langsung diberikan langsung ke Desa dan tidak ke Kabupaten Kota," lanjutnya dimuat halloriau.
Terkait hal tersebut salah seorang anggota Dirjend Keuangan Kemendagri Adrian mengtakan program pemerintah bisa saja berubah dari yang sudah di programkan, namun hal tersebut harus kegiatan yang sangat prioritas.
"Jika pemerintah provinsi tidak dapat merealisasikan hasil reses anggota dewan, pemerintah harus menyampaikan kendala mereka sehingga ada alternatif yang dapat dilakukan dan diharapkan DPRD harus memahami batasan kewenangan pemerintah provinsi," imbuhnya.
Untuk dana Bankeu sendiri Adrian mengatakan hal tersebut dapat saja di serahkan langsung ke desa masing-masing, namun hal tersebut harus di kaji mana yang menjadi prioritas.
"Boleh saja desa sebagai objek penerima hibah namun dengan syarat ada program prioritas dan hal tersebut harus dibarengi dengan kemampuan kepala desanya dalam mengelola keuangan tersebut. Kalau kemampuan kepala desa tidak sesuai dengan kemampuannya bisa jadi penyalahgunaan angaran yang akan membawa mereka ke ranah hukum," tuturnya. HR