Heri Indra Dituntut Fokus Urus Pendidikan

Selasa, 15 Maret 2016 17:01:21 921
Heri Indra Dituntut Fokus Urus Pendidikan
Bengkalis, Inforiau.co - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Heri Indra Praja dituntut untuk fokus mengurus dunia pendidikan di Negeri Junjungan. Apalagi dalam waktu dekat siswa di semua tingkatan baik SLTA, SLTP dan Sekolah Dasar (SD) akan melaksanakan Ujian Nasional (UN).
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan S.Sos terkait bakal dilaksanakannya UN di semua tingkatan dalam waktu dekat ini. Ia berharap pada UN nanti peringkat kelulusan dan prestasi siswa-siswi yang mengikuti UN bisa terdongkrak dengan target minimal berada di posisi 4 besar provinsi.
"Plt Kadisdik jangan lagi mengurus pekerjaan yang bukan wilayahnya, harus fokus mengurus dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis ini. Karena banyak sektor di dunia pendidikan yang harus dibenahi, mulai dari ketersediaan infrastruktur sampai dengan kualitas pendidikan yang harus ditingkatkan, tidak hanya siswa tapi juga guru-guru," tegas Irmi Syakip, Senin (14/3).
Politisi PKB ini juga menyentil kalau Disdik Bengkalis merupakan 'sarang proyek' sehingga konsentrasi stake holder di SKPD bersangkutan lebih berorientasi kepada proyek. Akibatnya urusan dunia pendidikan menjadi terabaikan karena di kegiatan proyek finansial yang didapat jauh lebih besar.
Disambung Irmi Syakip, selain meningkatkan kualitas siswa serta peringkat kelulusan UN, Disdik juga dimintanya memantau sekolah-sekolah yang melakukan pungutan liar kepada orang tua murid. Misalnya menghadapi UN, orang tua siswa dikenai biaya bimbingan belajar (bimbel) dan try out pada kisaran ratusan ribu rupiah, kemudian uang iuran untuk biaya perpisahan.
"Seharusnya pungutan-pungutan dengan judul bimbel dan try out atau uang perpisahan tidak boleh lagi dipungut kepada orang tua murid. Anggaran untuk sektor pendidikan adalah yang terbesar mencapai 20 persen dari total APBD Bengkalis setiap tahun. Pungutan-pungutan tersebut harus dipantau oleh Disdik, apabila tebrukti harus diambil tindakan terhadap oknum guru atau kepala sekolah," tambah Irmi Sakip. NTO 

KOMENTAR