Ingin Terapkan Perda 12/2017, Kades Padang Luas Dinilai Malah Langgar Perda yang Sama

Jumat, 14 Juni 2019 18:13:25 457
Ingin Terapkan Perda 12/2017, Kades Padang Luas Dinilai Malah Langgar Perda yang Sama

Tambang, Inforiau - Setelah disurati Camat Tambang perihal Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Aparatur Pemerintahan Desa. Para Kades se Kecamatan Tambang telah mulai menaatinya.

Namun sayangnya, dalam penerapan Perda tersebut ada juga yang salah dalam penerapan. Salah satunya adalah Kepala Desa Padang Luas, Solihan.

Ceritanya begini, Solihan memberhentikan salah seorang Kepala Dusun yang tidak tamat SMA dan menggantinya dengan Pengganti yang lain.

Namun sayangnya, penggantinya ini juga menyalahi Perda yang sama, terkait umur aparatur yang harus di bawah 42 tahun. Lebih lagi, ada indikasi lain dalam pencopotan Darus yang diduga karena (juga) lawan politiknya.

Sedangkan pengganti Darus yaitu Bakri Azis diketahui umurnya sudah 46 tahun. Sementara syarat umur dalam Perda nomor 12 tahun 2017 tersebut maksimal adalah 42 tahun. Pembuktian tahun kelahirannya adalah 1973.

Dalam aturan pengangkatan Kadus baru itu dijelaskan minimal umur 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Ini jelas sangat bertentangan dengan Perda dan dinilai mempermainkan aturan yang telah berlaku.

Atas kondisi itu maka beberapa tokoh masyarakat Padang Luas mendatangi kantor Camat Tambang pada Jumat (14/06/19), guna mempertanyakan secara jelas dan meminta solusi terkait masalah tersebut.

Camat Tambang Drs Abukari Mpd yang diwakili Sekcam Ganda Putra S.Stp Msi menerima perwakilan masyarakat tersebut dan mempelajari apa yang jadi masalah pokok di Desa Padang Luas ini.

"Kami sebagai pihak pemerintahan kecamatan akan mengkoordinasikan dengan Dinas PMD tentang persoalan ini. Dan nanti kami akan panggil juga kades untuk di mintai keterangan nya" kata Ganda. hen

KOMENTAR