Ini Nilai Rekomendasi UMK Kabupaten Kota di Kepri Tahun 2023

Selasa, 06 Desember 2022 19:00:56 273
Ini Nilai Rekomendasi UMK Kabupaten Kota di Kepri Tahun 2023
Ilustrasi/Net

Inforiau - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) besok, Rabu (7/12) akan mengumumkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.

Pengumuman besaran angka UMK ini setelah Dewan Pengupahan Provinsi Kepri kelar membahas rekomendasi dari masing-masing kota dan kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa besok hari adalah hari terakhir penetapan UMK tahun 2023.

“Penetapan UMK dilakukan sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan,” ujar Mangara, Selasa (6/12/2022) seperti dimuat Batamnews

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan rekomendasi dan hasilnya telah disampaikan kepada Gubernur Kepri. Selanjutnya Gubernur akan mempertimbangkan hasil dari rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

“Masalah angka nanti kita lihat di surat keputusan (SK) yang ditetapkan Gubernur,” katanya.

Sebelumnya, saat rapat dewan pengupahan provinsi diketahui Kota Batam belum mendapat kesepakatan bersama. Pihak buruh tetap menginginkan agar rekomendasi dari Wali Kota Batam dapat direvisi sesuai PP 36 tahun 2021.

Menurut buruh, UMK Batam tahun 2023 sesuai PP tersebut sebesar Rp 5,3 juta. Selain itu, buruh menilai penghitungan UMK 2023 berdasarkan rekomendasi Wali Kota Batam terlalu rendah karena memakai alpha senilai 0,15.

Buruh menilai penetapan nilai alpha itu tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup di kota Batam berdasarkan inflasi dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam.

“Alpha Kota Batam paling rendah dari tiga kota di Kepri, padahal kebutuhan hidup di Batam yang paling mahal,” ujar Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, Senin (5/12/2022).
Berikut rekomendasi UMK tahun 2023 dari seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau:

1. Kabupaten Anambas
Rp 3.782.469

2. Kabupaten Bintan
Rp 3.922.732

3. Kabupaten Lingga
Rp 3.279.239

4. Kabupaten Natuna
Rp 3.359.979

5. Kabupaten Karimun
Rp 3.600.257

ADVERTISEMENT


6. Kota Tanjungpinang
Rp 3.282.945

7. Kota Batam
Rp 4.500.044.

KOMENTAR