Ini Poin SE Wako Firdaus Terkait Perayaan Idul Fitri di Pekanbaru

Jumat, 29 April 2022 22:48:06
Ini Poin SE Wako Firdaus Terkait Perayaan Idul Fitri di Pekanbaru
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal

Inforiau - Surat edaran tentang Pelaksanaan Gema Takbir, Shalat Idul Fitri dan Halal Bi Halal Pada Perayaan Idul Fitri 1443 H di Kota Pekanbaru diterbitkan wali kota Firdaus. Masyarakat di Kota Pekanbaru bisa menggelar shalat Idul Fitri 1443 H di lapangan terbuka.

Masyarakat juga bisa menggelarnya di masjid atau mushala. Rangkaian pelaksanaan shalat ied mesti menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kebijakan ini tertuang dalam

"Kita imbau masyarakat tetap untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan shalat ied," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran ini menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat ied di lapangan bisa digelar karena kondisi penanganan Covid-19 semakin membaik. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga protokol kesehatan selama shalat ied berlangsung.

Dirinya menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru pelaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri hanya bisa digelar di masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menberi izin takbir keliling atau kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan massa.

Syoffaizal menambahkan bahwa dalam Idul Fitri kali ini Halal Bi halal atau open house bisa digelar. Ia menyebut bahwa jumlah tamu terbatas hanya 75 persen dari kapasitas ruangan.

Penyelenggara mesti menghindari acara makan-makan di keramaian yang membuat peserta membuka masker. Ia menyebut aktivitas tersebut rawan penularan Covid-19.

Syoffaizal juga menyampaikan bagi masyarakat yang mudik lebaran agar memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Hal ini guna menghindari kondisi yang tidak diinginkan.*

KOMENTAR