Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Pajak Air Bawah Tanah

Kamis, 09 Agustus 2018 15:11:59 566
Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Pajak Air Bawah Tanah
Ilustrasi

Pekanbaru, Inforiau.co - Bertahap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggali potensi - potensi pajak di Kota Pekanbaru. Dari sebelas objek pajak yang dikelola oleh Bapenda baru delapan yang menjadi primadona Pendapatan sementara empat objek pajak lagi seperti pajak Walet, Pajak Air Bawah tanah dan Pajak Miniral Bukan Logam masih belum tergarap optimal.

Untuk meningkatkan perolehan pajak, mulai bulan ini Bapenda Pekanbaru telah memiliki dan mensosialisasikan peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) nomor 78 tentang petunjuk pemungutan pajak air bawah tanah. Dimana setiap pelaku usaha diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang PDL, Adi Lesmana kepada Wartawan, Kamis (9/8) diruang kerjanya.

Dijelaskannya, dasarkan keluarnya Perwako tentang pajak air tanah ini membagi Wajib Pajak Air Bawah Tanah ini adalah Peraturan Gubernur Riau nomor 17 tahun 2017 tentang dasar penetapan pajak air tanah di Provinsi Riau maka pihaknya dapat menetapkan satuan harga air bawah tanah yang terdiri dari lima kelompok berdasarkan volume pengambilan air bawah tanah.

"Dimulai dari kelompok satu, 0 sampai 50 meter kubik, hingga kelompok lima 2.500 meter kubik. Untuk besaran harga per meter kubinya juga berbeda dari Rp 4020 per meter kubik hingga Rp 11.185 per meter kubiknya," paparnya.

Dengan ditetapkannya peraturan dan tata cara pemungutan pajak itu pihaknya meminta setiap wajib pajak khusunya pelaku usaha melaporkan setiap sumur bor yang mereka buat.

" Setelah itu kami akan melakukan pendataan, tinjauan lapangan dan pemungutan pajak Air Bawah Tanah tersebut," papar Adi lagi. Kominfo

KOMENTAR