Intel Satpol PP Pekanbaru Disebar Pantau Indekos Langgar Aturan

Inforiau - Jika masyarakat mendapati adanya pelanggaran yang berujung kepada keamanan dan ketertiban, diminta untuk memberikan informasi lewat layanan pusat pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.
"Kami butuh informasi dari masyarakat. Kita ada layanan pusat pengaduan pelanggaran perda, bisa di MPP atau bisa langsung ke Kantor Satpol PP. Silahkan nanti memberikan informasi itu," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (8/2).
Ketika ditanya apakah sudah ada laporan yang masuk dari masyarakat, seperti laporan adanya kos-kosan yang bebas dengan berbagai aktifitas, dengan lemahnya pengawasan dari pemilik kosan, dijawab Zulfahmi Adrian.
"Sebenarnya ada ya. Tapi masih dalam proses lidik kita, anggota intel kita sebar untuk mendata lokasi-lokasi itu. Mudah-mudahan nanti kedepan kita lakukan tindakan penertiban," ujar Zulfahmi Adrian menegaskan.*