Jabatan Kepala Inspektorat Kampar Berakhir

Senin, 07 November 2016 09:50:58 1328
Jabatan Kepala Inspektorat Kampar Berakhir

Bangkinang, inforiau - Masa jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar H Helmi Sukra SH MHum sudah berakhir dan digantikan Plt Drs Syahrizal Ak CA. Proses pergantian ini dilaksanakan, Jum'at (4/11/2016).

Dalam sambutannya H Helmi Sukra SH MHum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai di Pemerintahan Kabupaten Kampar, khususnya para eselon II.

"Acara pelepasan jabatan Inspektur ini bertepatan dengan Ulang Tahun saya yang ke-60 tahun," katanya.

Plt Inspektur yang akan dijabat oleh Sekretaris Drs Syahrizal Ak CA dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan meminta kepada semua pegawai di ruang lingkup Inspektorat untuk dapat bekerja sama dengan baik.

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Zulfan Hamid, Asisten 2 dan Asisten 3 serta Kepala BKD Kabupaten Kampar.

Selain inspektorat, H Asrar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Evaluasi dan pelaporan juga berakhir masa jabatannya dan digantikan oleh Tommy Fernandes SSTP.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi tinggi kepada 2 pejabat Inpektorat yang telah berhasil menjalani tugas dengan baik sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Kita harus mengakui, pak Helmi Sukra dan pak H Asrar ini telah berhasil menyelesaikan pengabdiannya sebagai ASN selama 31 tahun lebih. Banyak ASN terkadang pensiunnya karena tersandung masalah hukum alias dipecat. Tapi pak Helmi Sukra dan pak H Asrar berhasil menyelesaikan masa tugasnya sampai pensiun tanpa tersandung masalah hukum," ujar Sekda Kampar.

"Pak Helmi Sukra ini sebenarnya selain senior saya, juga merupakan sahabat saya. Karena saya banyak belajar dari beliau ini, mulai dulu ketika kami sama-sama pindah dari Bengkalis ke Kampar," ungkap Sekda.

Kepada Plt Inspektorat, Sekda Kampar juga berpesan agar lebih meningkatkan kinerja, berlaku adil dan jujur dan yang sangat penting sekali adalah menghindari Pugli sesuai dengan Instrusi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Dalam pemeriksaan Inspektorat diminta netral tanpa terkontaminasi oleh kepentingan golongan," sebutnya.

Helmi Sukra sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dan Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Kampar dan terakhir sebagai Inspektur di Kantor Inspektorat Kabupaten selama 4 tahun.kpy

KOMENTAR