PAD dari Pajak Restoran yang Belum Tergali

ROHIL, INFORIAU.co - Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab - Rohil) mulai melirik pajak rumah makan dan restoran di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (18/7) kemarin. Yang mana tim gabungan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Kasat Pol PP dan Linmas Surayadi saat di mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Rohil nomor 13 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Yang mana, pada kesempatan itu, tim gabungan mendata dan mengajak pengusaha rumah makan atau restoran untuk mulai menerapkan pajak tersebut. Dimana, setiap orang pribadi badan membeli makanan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Dan pada poin kedua pada stiker yang ditempelkan di steling rumah makan Ampera itu menyebutkan agar pihak rumah makan atau restoran wajib meminta pajak 10 persen kepada pembeli.
Ketua Tim, Suryadi SP kepada awak media, Rabu (18/7) petang kemarin mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali potensi pajak khusus di daerah Bagan Batu.
"Disini tim mencoba melakukan pendataan sekaligus penyisiran terhadap Restoran, cafe dan rumah makan guna menggali potensi pajak dari rumah makan dan restoran yang ada di kecamatan Bagan Sinembah ini, " ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kakansatpol PP Linmas Rokan Hilir ini lagi juga melakukan pengecekan terhadap pajak dan izin usaha rumah makan maupun warung kopi yang ada di Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.
"Sesuai perintah Bupati Rokan Hilir dan juga kesepakatan bersama Tim Yustisi bahwa selesai Pilkada dilakukan pengecekan izin dan pajak usaha. Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya kembali.
Suryadi mengaku sejauh ini banyak para pengusaha baik usaha rumah makan, warung kopi dan usaha lainnya yang tidak peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kita berikan batas waktu untuk membayarnya dalam jangka waktu dekat ini kepada pihak Badan Pendapatan Daerah Rohil. Jika izinnya tidak ada, maka segera di urus ke Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun apabila tidak diindahkan juga, maka secara paksa usahanya akan kita tutup," tegasnya. ir