JHT Cair Usia 56 Tahun, Margarito: Jangan Bikin Air Mata Orang Berlinang

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, kekisruhan yang terjadi akibat aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun sudah di luar batas.
Dia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sadar akan realitas yang ditimbulkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
"Saya rasa kenyataan yang ada sekarang cukup rasional untuk jadikan justifikasi bagi Bu Menteri untuk melakukan tindakan berupa cabut dan ubah isinya," ujar Margarito seperti dimuat Liputan6.com, Kamis (17/2/2022).
Adapun kewenangan revisi atau pencabutan Permenaker Nomor 2/2022 sepenuhnya ada di tangan Menaker Ida. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bisa mengarahkan sang menteri untuk mengubahnya.
"Makanya Pak Jokowi, perintahkan Bu Menteri, cabut barang itu (aturan baru JHT). Jangan bikin peraturan yang bikin air mata orang berlinang," seru Margarito.
"Karena bagaimanapun performa ini adalah bagian dari miniatur atau postur pemerintahan Jokowi. Jadi Jokowi juga sebenarnya ikut kecipratan," ujarnya.*