Kades dan BPD Teken Fakta Integritas Syarat Pencairan Dana Desa
Minggu, 17 April 2016 23:00:01 1682

Arsyad, Bendaharawan Kecamatan XIII Koto Kampar
Kampar, inforiau.co - Salah satu syarat dalam pencairan anggaran dana desa adalah membubuhkan tanda tangan yang tertuang dalam Fakta Integritas oleh Kades dan BPD.
Hal tersebut di sampaikan oleh Camat XIII Kota Kampar, Amirudin, melalui pegawai kantor, Arsyad, ketika dijumpai di sela-sela kegiatan nya, Sabtu 16/04/16.
"Kami di pemerintahan kecamatan memang sudah menjalankan fakta Integritas bagi kades dan BPD, selain penandatanganan fakta tersebut ada juga beberapa hal yang harus di lengkapi oleh desa," kata Arsyad.
Bendaharawan kecamatan inipun menegaskan bahwa seluruh kades wajib melengkapi persyaratan pencairan, jika tidak di pastikan pencairan nya di tunda dulu. Ketika inforiau mempertanyakan jika BPD dan kades di desa tidak mempunyai hubungan yang harmonis bagaimana pihak kecamatan mencari solusinya.
Atas pertanyaan itu Arsyad mengatakan kalau ada hal seperti itu disarankan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan terlebih dahulu. "Maka kami meminta kepada kades dan BPD untuk menyelesaikan masalah tersebut di tingkat desa dulu," pungkasnya. HEN