Kades Dikenakan Biaya Pelantikan Rp15 Juta Per Orang

Senin, 11 Januari 2016 22:33:53 856
Kades Dikenakan Biaya Pelantikan Rp15 Juta Per Orang
Tembilahan, inforiau.co - Pelantikan Kepala Desa yang dilaksanakan di setiap Kecamatan sebelumnya menuai kekhawatiran sejumlah pihak. Banyak yang meyakini dengan pelantikan ini masing-masing kepala desa akan dimintai uang untuk proses pelaksanaan pelantikan.
 
Sebelumnya Pemkab Inhil menyatakan jika biaya pelantikan tidak akan dibebankan kepala desa, namun kekhawatiran banyak pihak terhadap ekses dari pelantikan Kepala Desa terpilih yang dilaksanakan di kecamatan akan memberatkan Kepala Desa akhirnya terjadi.
 
Pasalnya, dari informasi yang diperoleh dari beberapa Kepala Desa terpilih yang sudah dilantik, mereka dimintai biaya sekira Rp5 - Rp15 juta per orang oleh pihak kecamatan selaku tempat pelaksanaan.
 
"Kami dimintai biaya pelantikan oleh pihak kecamatan, besarannya Rp5 - 15 juta per orang," ungkap salah seorang Kepala Desa yang minta namanya tidak disebutkan, Ahad (10/1).
 
Sebelumnya, Komisi I DPRD Inhil telah mengkhawatirkan kondisi itu jika pelantikan dilaksanakan di setiap kecamatan karena memakan biaya besar. "Pihak terkait tidak pernah menyampaikan secara resmi penundaan dan pemindahan lokasi pelantikan Kepala Desa terpilih ini ke DPRD. Terus terang kita sangat kecewa terkait perihal ini," ujar Yusuf Said, Ketua Komisi I DPRD Inhil, akhir bulan lalu.
 
Saat itu Yusuf Said menyebutkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan di masing -masing kecamatan dinilai tidak efektif karena memakan waktu dan biaya lebih besar, ketimbang dilaksanakan secara serentak di Kota Tembilahan sesuai rencana awal.
 
Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), Yulizal mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan pungutan terhadap Kepala Desa terpilih untuk biaya pelantikan.
 
"Tidak ada pungutan untuk pelantikan, itu semua kebijakan pihak kecamatan, dan anggaran yang sudah tersedia untuk pelantikan di Tembilahan kembali ke kas daerah, " kata Yulizal.
 
Sementara itu, masyarakat Inhil juga menilai kebijakan tersebut sebagai kebijakan "liar" karena tidak ada aturan yang menjelaskannya. "Ini sama saja dengan pungutan liar karena tidak ada dalam ketentuan, apalagi semua pelantikan pejabat pilihan rakyat, mulai dari presiden, gubernur dan bupati menggunakan anggaran negara dan daerah," kata Aziz, salah seorang pemuda Inhil ketika di temui di Tembilahan, Ahad (10/1). SAF

KOMENTAR