Kasatpol PP Meranti Tak Tolerir Anggota Terlibat Narkoba

Selasa, 11 April 2017 11:26:06 942
Kasatpol PP Meranti Tak Tolerir Anggota Terlibat Narkoba
11-Kasatpol PP Meranti Joko Surianto.jpg

Selatpanjang, Inforiau.co - Terkait tertangkapnya salah seorang oknum Satpol PP Kepulauan Meranti, Sy(38) oleh Sat Resnarkoba Polres Meranti, Senin (10/4) siang, Kasat Pol PP Kepulauan Meranti, Joko Surianto mengatakan tidak ada pembelaan dan tidak akan memberi toleransi bagi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kita tidak akan memberi pembelaan dan toleransi kepada anggota Satpol PP yang kedapatan terlibat dalam kasus hukum apalagi Narkoba ataupun Narkotika," kata Joko, saat dihubungi RiauGreen.com.

Bahkan kata Joko pula,  jika ada oknum Satpol PP yang terlibat dan terbukti dalam kasus Narkotika tersebut, pihaknya tidak segan-segan melakukan pemecatan.

Diakui Joko, terhadap penangkapan oknum honorer Satpol PP oleh Satres Narkoba itu juga telah dilaporkan kepada Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.

"Kita tetap menunggu hasil dari pihak kepolisian, apakah dia (Sy) pengedar atau pengguna dan hukumannya nanti seperti apa. Hal ini juga sudah saya laporkan ke pak Sekda,"jelas Joko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 2 (dua) warga Kepulauan Meranti diciduk Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Senin (10/4/17) sekitar pukul 11.30 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu. Salah seorangnya merupakan honorer Satpol PP Kepulauan Meranti.

Sy(38) warga Jalan Bihun Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, yang merupakan honorer Satpol PP Meranti dan Ma(37) warga Jalan Budaya Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dibekuk aparat kepolisian di Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan bermula, berdasarkan hasil lidik anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa ditempat Ma sering silakukan transaksi narkoba diduga jenis shabu dengan cara para pembeli mendatangi rumah Ma, pada saat dilakukan penangkapan dirumah Ma bersama temannya yang membeli narkotika Sy, saat dilakukan penangkapan dikantong celana Sy ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar Ma ditemukan narkotika diduga jenis shabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan Rp.100.000,- kemudian ke 2 pelaku langsung diamankan, adapun bb yg disita sbb : 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 2,70 gram, 2 unit hp, 1 buah bong, 16 bungkus plastik bening untuk pembungkus shabu dan uang tunai hasil penjualan Rp.100.000,-

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Senin (10/4/17) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ke dua terlapor sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut," ungkapnya.rgc
 

KOMENTAR