Kasus PHK Tanpa Pesangon di Pelalawan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT. PTSI

Senin, 17 Januari 2022 11:01:44 824
Kasus PHK Tanpa Pesangon di Pelalawan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT. PTSI
Ketua Advokasi FSB-Solidaritas Indonesia Kabupaten Pelalawan, Roni Agustian

Pelalawan - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon dengan masa kerja 11 tahun yang berdampak pada perekonomian di masa-masa Covid-19, dan putusnya pendidikan sekolah anak untuk melanjutkan ke tingkat SLTP yang menimpa buruh inisial Sbr menemukan titik terang.

penantian yang panjang tersebut membuahkan hasil, pasalnya, pada Jum’at 14 Januari 2022 Ketua Advokasi FSB-Solidaritas Indonesia Kabupaten Pelalawan, Roni Agustian sebagai Kuasa Hukum, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menjemput Berkas Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi.

"Alhamdulillah, doa dan ikhtiar bersama membuahkan hasil, adapun bunyi Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I
Nomor : 1393 K/Pdt.Sus-PHI/2021, Jo.Nomor : 28/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pbr, tertanggal 15 Desember 2021 dalam perkara antara : PT. Pec Tech Service Indonesia (PT. PTSI) sebagai pemohon kasasi lawan Sabarudin sebagai termohon kasasi yang amarnya berbunyi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi PT. PEC TECH SERVICE INDONESIA (PT. PTSI), menbmbebankan biaya perkara kepada Negara," papar Roni

Dia juga mengucapkan syukur dan bahagia mendengar hasil dari keputusan MA. Dan hal ini ujar dia merupakan wujud nyata tindakan Pengurus FSB-Solidaritas Indonesia Kabupateb Pelalawan dalam mendampingi anggotanya hingga ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ketua PB-FSBSI PT. PTSI,
T. Panogari Purba menyampaikan terterimaksih kepada pengurus dan team Advokasi FSB-Solidaritas Kabupaten Pelalawan yang sudah mendampingi dari awal hingga akhir kasus tersebut.

"Kami yakin, keadilan itu masih ada buat mereka yang percaya dan berjuang dengan hati yang ikhlas," tuturnya.*

KOMENTAR