2 IRT di Dumai Tipu Warga Hingga Rp8,3 Miliar

Rabu, 19 April 2017 10:56:54 1215
2 IRT di Dumai Tipu Warga Hingga Rp8,3 Miliar
HL- Dua orang wanita pelaku penipuan CPNS ditangkap aparat kepolisian Polresta Dumai.jpg

Dumai, Inforiau.co - Polres Dumai menahan 2 ibu rumah tangga (IRT) masing masing berinisial S (34) dan HN (51) karena disangkakan telah melakukan penipuan dengan modus dapat memasukkan seorang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Perhubungan.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting yang dikonfirmasikan riauterkinicom melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (18/4/17) malam, membenarkan adanya penahanan itu. Kedua IRT ini melakukan sejak April 2014 hingga 2017. Tak tanggung tanggung jumlah uang hasil penipuan yang berhasil raup sebanyak 63 orang mencapai Rp8,3 miliar.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa jumlah peserta yang ikut mendaftar pada pelaku (korban) totalnya sebanyak 63 orang. Namun sampai saat ini tinggal 38 orang, karena sudah mengundurkan diri sebanyak 25 orang,'' ungkapnya.

Kapolres Dumai menambahkan, kasus dugaan penipuan itu berawal laporan sejumlah korban. Modus yang dilakukan kedua IRT ini dengan mendatangi para korban dan mengaku bisa memasukkan anak dan saudara mereka menjadi CPNS di Kementerian Perhubungan Jakarta melalui jalur khusus. Nantinya, korban akan ditugaskan kembali di KSOP Syahbandar Dumai.

Beberapa korban, imbuh Kapolres, mengaku ada yang menyetor uang hingga Rp.200 juta. Uang sebesar itu ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama tersangka HN.

Tetapi setelah uang ditransfer, korban tidak juga dipanggil panggil. Setiap ditagih tersangka menyebut; "Sabar', "Tungggu aja dulu" dan dalih lainnya. Tidak senang dengan jawaban itu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai.

"Perkara ini masih kita lakukan pengembangan penyelidikannya, mana tahu masih ada tersangka, korban dan TKP lainnya,'' pungkasnya.rtc/ir
 

KOMENTAR