Sekdako Dumai Ditahan KPK, Walikota Zulkifli AS Prihatin

Kamis, 06 Desember 2018 14:36:14 576
Sekdako Dumai Ditahan KPK, Walikota Zulkifli AS Prihatin
Sekda Kota Dumai , Muhammad Nasir sudah ditahan KPK

Dumai, inforiau.co - Walikota Dumai, Zulkifli AS mengaku prihatin dengan ditahannya Sekdako Dumai oleh KPK. Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir, yang telah 1,5 tahun dijadikan tersangka ini, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Informasi yang berhasil dirangkum, M Nasir ditahan KPK, Rabu (5/12) kemarin dalam skandal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan setelah Nasir menyandang status tersangka selama 1,5 tahun lamanya.

Menindaklanjuti informasi ini, Walikota Dumai Zulkifli AS melalui Humas Pemko Dumai Riski Kurniawan mengaku prihatin dengan kabar penahanan Sekda Dumai M Nasir oleh KPK. "Yang jelasnya Pak Wali prihatin dengan kabar ini," ungkap Riski Kurniawan, Kamis (6/12/18).

Disinggung mengenai kekosongan kursi Sekretaris Kota Dumai agar tidak mengganggu kinerja Pemerintah Kota Dumai, Riski mengatakan bahwa Walikota Dumai dalam waktu dekat akan melakukan penunjukkan pejabat sementara (Pjs) untuk menduduki kursi Sekda Dumai.

"Dalam waktu cepat pak Wali akan mencari pengganti pejabat sementara. Yang jelasnya dalam kabar ini berharap apa yang sedang dihadapi oleh pak Sekda Dumai bisa diselesaikan dengan capat. Dan pak Walikota Dumai tetap menjunjung tinggi proses hukum," ungkapnya.

Sebagai data pendukung, penahanan yang dilakukan KPK tidak hanya terhadap tersangka M Nasir, melainkan juga Hobby Siregar yang juga sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 400 miliar itu.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis, inisial MNS dan HOS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diyansah, sebagai mana dikutip dari berbagai sumber.

Febri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Dan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama sambil melengkapi berkas perkara. "MNS ditahan di Rutan Guntur, HOS ditahan di Rutan Salemba," tegas Febri.

M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, sedangkan Hobby Siregar Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction. Proyek itu juga dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.

Untuk diketahui, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp 495 miliar.

Sementara itu, KPK juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan naik atau tidaknya status Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus itu. "Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini," ujar Febri.

Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak beberapa bulan lalu, Amril memang dicegah bepergian keluar negeri. Namun hal tersebut dilakukan KPK agar Amril tetap di Indonesia jika sewaktu-waktu dimintai keterangannya.

"KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain," kata Febri.rtc/ir

KOMENTAR